Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Cuma ASN atau Swasta Juga Ikut?

1 month ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.

Cuti bersama ini menjadi tambahan setelah libur nasional 17 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Minggu. Dengan demikian, masyarakat akan menikmati long weekend mulai Sabtu (16/8/2025) hingga Senin (18/8/2025).

Berlaku untuk ASN, Swasta Menyesuaikan

Berdasarkan SKB tersebut, cuti bersama 18 Agustus secara otomatis berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara untuk karyawan swasta, penerapannya bersifat opsional dan tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.

Hal ini sesuai praktik umum di mana keputusan cuti bersama dalam SKB memang ditujukan untuk ASN, sedangkan sektor swasta dapat mengadopsinya dengan penyesuaian aturan internal dan kebutuhan operasional.Tujuan Penetapan Cuti Bersama

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut penambahan cuti bersama ini bertujuan untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan secara lebih meriah.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan berdampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian daerah, mengingat banyak masyarakat yang berpotensi memanfaatkan libur panjang untuk bepergian.

Rangkaian Libur Panjang Kemerdekaan:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025 – Akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025 – Libur nasional Proklamasi Kemerdekaan
  • Senin, 18 Agustus 2025 – Cuti bersama.

18 Agustus 2025 jadi Libur Cuti Bersama, Ini Respons Buruh

Sebelumnya ditulis, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengapresiasi penetapan pemerintah tersebut. 

"Kami menyambut baik keputusan pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur cuti bersama," kata Mirah saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (8/8/2025).

Dia bilang, tambahan waktu libur cuti bersama ini bermanfaat bagi pekerja. Artinya, ada waktu istirahat bagi pekerja untuk berkumpul dengan keluarga.

"Keputusan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap semangat kebangsaan pasca-HUT Kemerdekaan RI ke-80, dan tentunya bisa memberikan waktu istirahat tambahan bagi para pekerja untuk berkumpul bersama keluarga," tuturnya.

Dia menegaskan, bagi buruh, cuti bersama ini memiliki manfaat positif, terutama dari sisi psikologis dan sosial. Setelah menghadapi tekanan kerja, tambahan hari libur memberi ruang untuk pemulihan tenaga dan menjaga keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi. "Ini juga penting untuk meningkatkan produktivitas jangka panjang," tegas dia.

Resmi Jadi Libur Cuti Bersama

Pemerintah telah menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar Yassierl, Jumat, 8 Agustus 2025.

Read Entire Article
Bisnis | Football |