Danantara Jadi Eksportir Tunggal 2027, Kontrak Lama Bisa Jalan dengan Syarat Ini

7 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kontrak ekspor komoditas strategis Indonesia masih diperbolehkan berjalan sebelum beralih ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ada syarat agar kontrak itu tidak disetop.

Airlangga mengatakan, keterlibatan DSI dalam ekspor minyak sawit (CPO), batu bara, hingga paduan besi (ferroalloy) dimulai 1 Juni 2026. Secara bertahap, DSI akan jadi eksportir tunggal mulai 1 Januari 2027 mendatang.

"Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari (2027)," tutur Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dia menyadari waktu transisinya berjalan dalam waktu yang cukup singkat, termasuk masih adanya kontrak yang berjalan antara perusahaan Indonesia dan pembeli di luar negeri. Dia masih memberikan kontrak itu berjalan, meski dengan syarat mutlak.

Kontrak ekspor masih bisa berjalan jika di dalamnya tidak menjual dengan harga di bawah harga pasar atau underinvoicing. Pasalnya, praktik itu yang tengah jadi sorotan untuk diperbaiki melalui mekanisme BUMN Ekspor.

"Karena waktunya sangat mendesak dan kami melihat ini ada juga B2B kontrak dengan masing-masing yang sudah berkontrak, dan kontrak itu tetap dihargai asal kontraknya bukan undervalue dan underinvoicing," tegas dia.

Temuan Selisih

Airlangga menjelaskan, pemerintah menemukan adanya selisih dalam proses ekspor-impor Indonesia dan negara lain. Hal ini yang memunculkan dugaan adanya underinvoicing.

"Nah berdasarkan sementara ini kami selalu dalam negosiasi trade dengan berbagai negara, contoh terhadap Amerika saja kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar USD 16-17 miliar tapi disana ditangkapnya USD 20 miliar , ada gap," urainya.

Sama halnya dengan data perdagangan Indonesia dengan China yang memiliki perbedaan sekitar USD 20-30 miliar. Maka, kehadiran DSI sebagai BUMN Ekspor dipandang perlu untuk mencegah hal tersebut sekaligus meningkatkan pendapatan negara.

"Nah ini yang kita cari dengan PT DSI sehingga dengan ini kita bisa memperoleh, bagi perusahaan di pasar modal tentu harapannya revenue yang transparan ini akan juga meningkatkan nilai dari perusahaan karena sudah ada transparansi," jelas dia.

Tak Ganggu Kontrak Jangka Panjang

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab kekhawatiran Badan Ekspor bentukan pemerintah mengganggu kontrak jangka panjang milik perusahaan. Menurutnya, hal itu nantinya jadi kewenangan Badan Ekspor dengan perusahaan pemilik komoditas.

Dia menjelaskan, mengenai kontrak itu akan ditangani oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan ekspor. Purbaya tak bicara banyak karena dia tak memegang kuasa soal penanganan kontrak ekspor komoditas.

"Nanti kita lihat bagaimana badan ekspor itu mengendalikan, karena bukan saya, dan itu perusahaan yang nanti adalah perusahaan independen, nanti dia akan mungkin diskusi sama perusahaannya seperti apa," ungkap Purbaya, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Penyesuaian Kontrak

Dia mengatakan, kontrak untuk komoditas yang ditangani oleh Badan Ekspor cenderung tidak terlalu panjang. Kontrak jangka panjang biasanya berlaku untuk minyak dan gas bumi (migas) yang keduanya tidak melalui mekanisme PT DSI milik Danantara.

"Kan kalau kontrak jangka panjang juga enggak 10 tahun kan pasti. Kalau migas kan nggak masuk situ, yang jangka panjang biasanya gas, minyak kan, gas utamanya," ujar dia.

"Kalau yang batu bara kan nggak ada yang 10 tahun, paling beberapa bulan mungkin. Itu pasti akhir tahun udah habis," imbuh Bendahara Negara ini.

Read Entire Article
Bisnis | Football |