Gerai Indomaret Bakal Tutup Lagi di Libur Nasional? Begini Kata Serikat Pekerja

4 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah gerai Indomaret sempat tutup pada 31 Mei dan 1 Juni 2026. Ini jadi kesepakatan antara karyawan dan pihak manajemen atas kebijakan lembur perusahaan. Lantas, apakah Indomaret akan kembali tutup di pada hari libur nasional berikutnya?

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusmawan mengungkapkan, alasan tutupnya sejumlah gerai Indomaret pada dua hari libur nasional sebelumnya. Informasi, karyawan yang masuk dalam libur nasional dihitung sebagai lembur dan berhak mendapatkan upah lembur.

Namun, PT Indomarco Prismatama Tbk, kata Iwan, mengganti upah lembur dengan libur pengganti bagi karyawannya. Kemudian, lembur juga memerlukan kesediaan dari karyawan terkait dan tidak bisa dipaksakan. Alhasil, sejumlah gerai memilih tutup karena tak berkenan masuk kerja. Iwan membuka kemungkinan kalau Indomaret akan kembali tutup pada libur nasional berikutnya.

"Bukan hanya saja yang berlaku di bulan Mei dan Juni, tetapi di bulan-bulan berikutnya kalau ada libur nasional maka secara otomatis mandat daripada undang-undang itu kalau pekerja lembur masuk bekerja, maka dibayar upah lemburnya," ucap Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (2/6/2026).

"Terkecuali tadi ada kesepakatan lain, artinya kalau ada kesepakatan lain Itu secara langsung maupun tidak langsung Dengan kesadaran diri dia melepaskan hak lemburannya tapi diganti dengan hari liburnya. Tapi tidak diatur dalam mandatori undang-undang," ia menambahkan.

Dia menekankan, perlunya ruang dialog antara serikat pekerja dan perusahaan dalam melihat persoalan ini. Sebagai contoh, tutupnya sebagian gerai Indomaret di berbagai daerah pun merupakan bagian dari hasil dialog dua pihak menyusul protes kebijakan lembur sebelumnya.

"Satu kali kesepakatan berlaku umum (kesepakatan masuk di hari libur nasional), maka ruang dialog itulah yang harus dilakukan oleh dua pihak, baik pihak karyawan dalam halnya serikat dengan manajemen (perusahaan)," jelas dia.

Buka Ruang Dialog

Iwan menjelaskan, setelah aksi protes pekan lalu, pihaknya berharap ada ruang dialog bipartit yang terlaksana. Meski, dia tetap menekankan regulasi menyoal pembayaran upah lembur bagi pekerja di hari libur nasional.

"Sekarang itu bagaimana cara untuk duduk bersama mendialogkan, mendiskusikan terkait dengan persoalan-persoalan itu supaya tidak muncul masalah, padahal bisa jauh-jauh hari dihindari," ujar dia.

"Kami berharap, saya juga kan sebagai pemimpin nasional berharap dialog sosial dulu bipartit dulu dikedepankan gitu loh. Kalau memang buntu maka mintakan pendapat dari para pihak. Misalnya, kalau mau dilakukan di tingkat Kabupaten/kota di Disnaker, mau di tingkat provinsi juga sama, mau di kementerian," Iwan menambahkan. 

Alasan Gerai Indomaret Tutup

Sebelumnya, ramai dibahas di media sosial sejumlah gerai Indomaret tutup selama dua hari saat libur nasional, 31 Mei dan 1 Juni 2026. Ini disebut sebagai kesepakatan antara pekerja dan manajemen.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan menyampaikan, penutupan gerai dilakukan atas kesepakatan sebagai kelanjutan dari mediasi sebelumnya. Perusahaan menerapkan skema ganti libur alih-alih membayar upah lembur saat pekerja masuk di hari libur nasional. 

Menurut kesepakatan dalam mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pekan lalu, disepakati masuk kerja di hari libur nasional atau lembur bukan merupakan paksaan. Sehingga, pekerja bisa memilih untuk masuk dengan skema ganti libur, atau memilih libur.

"Kalau memang pekerja sukarela masih bekerja, maka tidak dibayar upah lemburnya pada hari itu, maka kesepakatannya. Yang tidak bersedia masuk naka gerainya akan ditutup," kata Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 1 Juni 2026.

Hanya Sementara

Dia menegaskan, penutupan terjadi hanya sementara dan tidak permanen. Ini bagian dari kesepakatan antara manajemen perusahaan dan pekerja dalam mediasi pekan lalu. 

"Tutupnya bukan permanen, tutupnya sementara di hari libur nasional tersebut. Contoh misalkan hari kemarin sama hari ini (tutup), besok tanggal 2 (Juni) udah buka kembali seperti biasa," jelas dia.

Dia mengingatkan, tidak ada regulasi yang mengatur jika masuk di hari libur nasional diganti dengan waktu libur di lain hari. Namun, perusahaan harus membayarkan upah lemburnya.

"Terkecuali tadi, ada kesepakatan lain, artinya kalau ada kesepakatan lain itu secara langsung maupun tidak langsung dengan kesadaran diri dia melepaskan hak lemburannya, tapi diganti dengan hari liburnya, kan begitu. Tapi (ketentuan itu) tidak diatur dalam mandatori undang-undang," tutur Iwan.

Read Entire Article
Bisnis | Football |