Liputan6.com, Jakarta Kelompok pengusaha memandang penghapusan tenaga kerja alih daya atau outsourcing bukan satu-satunya solusi mutlak. Namun, perlu ada penguatan mekanisme ketenagakerjaan di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia, Mira Sonia menyampaikan pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentanh outsourcing tak bisa dicerna sebagian saja. Tapi, perlu dilihat secara keseluruhan, berkaitan dengan penghapusan outsourcing dan perlunya menarik investasi.
"Dengan ini sebenarnya kami memahami penyataan Presiden ini sebagai ajakan untuk mencari solusi yang berimbang. Bahwa sistem alih daya itu dilaksanakan dengan prinsip perlindungan pekerja, transparansi dan kepatuhan hukum. Sehingga Indonesia ini tetap bisa kompetitif di dalam dinamika global," kata Mira dalam Media Briefing Apindo, di Jakarta, ditulis Rabu (14/5/2025).
Dia menyoroti, masalahnya bukan soal pelarangan penggunaan outsourcing. Tapi, perlu adanya penguatan mekanisme ketenagakerjaan agar para pekerja bisa mendapatkan hak-hak yang layak.
"Karena itu sebenarnya kami melihat bahwa solusinya itu bukan terletak pada pelarangan praktik dari outsourcing. Tetapi pada penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan perusahaan penyedia dan pengguna tenaga kerja outsourcing memenuhi standar kelayakan dan menjamin perlindungan hak-hak pekerja," tuturnya.
"Kami juga mendorong bahwa pemerintah harus memperkuat kapasitas dan peran pengawas ketenagakerjaan," imbuhnya.
Kepastian Upah
Mira kemudian meminta pemerintah menerapkan sistem pengawasan berbasis risiko dengan pemenuhan prinsip pekerjaan layak. Dia juga meminta perlu adanya kepastian upah.
"Termasuk di dalamnya kepastan upah, jaminan sosial, keselamatan, kesehatan pekerja dan juga kebebasan berserikat. Ini kami melihatnya perlu harmonisasi dalam regulasi turunan UU Cinta Kerja seperti yang sudah diamanatkan MK," ujarnya.
"Sehingga memungkinkan proses alih daya yang ada itu sebenarnya tetap bisa mengakomodir dari kebutuhan industri. Tetapi pada saat yang sama juga bagaimana bisa melindungi dari pekerja di Indonesia," tandas Mira.
Tunggu Arahan Prabowo
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penghapusan sistem alih daya alias outsourcing di sektor ketenagakerjaan.
Pasalnya, Menaker Yassierli menilai, penghapusan sistem outsourcing tak bisa sembarangan lantaran potensi berpengaruh ke sektor padat karya dan industri. Sehingga dilakukan dengan basis data dan arahan secara komprehensif.
"Makanya kita juga harus dengarkan arahan Pak Presiden seperti itu. Nanti tentu Pak Presiden juga ingin melihat implementasinya, usulan dari kita seperti apa nanti," ujar Menaker di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (5/5/2025).
Temuan Masalah
Menaker menceritakan, praktik outsourcing memang banyak bermasalah sejak lama. Lantaran banyak pekerja dengan usia lanjut namun tidak mendapat hak dan upah yang semustinya.
"Jadi ada orang yang kemudian udah usianya 40 tahun, 50 tahun masih aja di-outsource gitu ya, tanpa ada karir, dengan gajinya tetap UMP, bahkan kontraknya UMP tapi ternyata realitasnya dibayarnya seperti apa. Jadi ini banyak kasus," ungkapnya.
Oleh karenanya, Prabowo meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencermati masalah ini. Namun, Menaker juga meminta pihaknya tetap realistis untuk mengkaji masalah ini bersama dengan Dewan Kesejahteraan Buruh.
"Nah, ini yang nanti teman-teman, semangat kita sekali lagi adalah negara hadir untuk memberikan kepastian kepada pekerja jaminan sosial dan seterusnya," dia menegaskan.