Isu Kerja Paksa Selesai, Indonesia Dapat Peluang Pengecualian Tarif Ekspor dari AS

16 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Hubungan ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah AS memberikan pengakuan atas berbagai langkah reformasi yang dilakukan Indonesia, termasuk dalam penegakan hukum ketenagakerjaan dan upaya memberantas praktik kerja paksa.

Pengakuan tersebut membuka peluang lebih besar bagi produk Indonesia untuk meningkatkan akses ke pasar AS.

Perkembangan ini mengemuka dalam pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah AS di sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris, Prancis.

Melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR), pemerintah AS menilai Indonesia telah menunjukkan komitmen progresif dalam menyelesaikan isu kerja paksa (forced labour) serta memperkuat kebijakan larangan impor terhadap produk yang terindikasi berasal dari praktik tersebut.

Atas capaian itu, Indonesia masuk ke dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group dari total 60 negara yang dievaluasi pemerintah AS. Selain Indonesia, kelompok tersebut terdiri atas Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.

Status tersebut turut memberikan keuntungan dalam kebijakan perdagangan. Indonesia dikenakan tarif 10% berdasarkan hasil investigasi Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS, bersama lima negara lainnya. Sementara itu, sebanyak 54 negara lain dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni 12,5%.

Pemerintah Indonesia juga telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART) serta menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang impor produk hasil kerja paksa.

AS Kabulkan 18 Permohonan Pengecualian Tarif

Pengakuan positif dari AS tidak berhenti pada aspek kebijakan. USTR juga berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan Indonesia dalam kerangka investigasi Section 301.

Jika terealisasi, kebijakan tersebut diperkirakan akan memberikan dorongan besar bagi sektor industri nasional. Selain mengurangi beban biaya ekspor, langkah itu juga dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan USTR, Jamieson Greer, atas komunikasi yang dinilai konstruktif selama proses evaluasi tarif berlangsung.

"Kubungan kerja yang semakin erat antara indonesia dan AS telah membantu tercapainya berbagai kesepakatan penting yang dapat memberikan manfaat bagi dunia usaha nasional," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Ia menilai rencana pemberian pengecualian tarif tersebut menjadi bukti meningkatnya kepercayaan internasional terhadap berbagai langkah penyederhanaan dan perbaikan iklim usaha yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum kebijakan tersebut dapat diterapkan secara penuh.

Catatan AS untuk Indonesia

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah AS juga menyampaikan sejumlah catatan terkait implementasi kebijakan perdagangan ke depan. Salah satunya berkaitan dengan jadwal pelaksanaan pengecualian tarif Section 301 yang diperkirakan baru dapat berlaku setelah 24 Juli 2026, bertepatan dengan berakhirnya penerapan tarif global yang saat ini masih berjalan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan tarif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Selain itu, masih terdapat beberapa isu yang menjadi perhatian kedua negara. AS menyoroti kebijakan perizinan impor di Indonesia yang dinilai berdampak pada masuknya sejumlah produk pertanian asal Amerika Serikat, seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.

Di sisi lain, Indonesia juga tengah memperjuangkan agar ekspor katoda tembaga yang diproduksi oleh Freeport-McMoRan di Indonesia dapat memperoleh pengecualian dari tarif Section 232.

Menanggapi berbagai isu tersebut, Airlangga menyatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat penyelesaian berbagai hambatan perdagangan.

Kedua negara pun sepakat memperkuat kerja sama bilateral melalui rencana aksi bersama untuk menyelesaikan hambatan teknis perdagangan, mempercepat komunikasi terkait kesepakatan subsidi perikanan di WTO, serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan lancar demi mendukung pertumbuhan ekonomi kedua negara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |