Kasus KITAS Jerat Silmy Karim, Simak Tarif Resmi Pengurusan Izin Tinggal WNA

12 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim membuat publik kembali menyoroti proses penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA di Indonesia. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi saat Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

"KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat yang berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal WNA.

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," ujar Budi.

Proses yang dimaksud mencakup pengurusan KITAS maupun KITAP bagi warga negara asing yang ingin tinggal atau menetap di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Berapa Biaya Resmi Pembuatan KITAS?

Di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi sebenarnya telah menetapkan tarif resmi pengurusan KITAS melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, dikutip dari laman imigrasi.go.id, Kamis (4/6/2026), biaya pengurusan KITAS bervariasi tergantung jenis izin tinggal dan masa berlaku yang dipilih pemohon.

Berikut rincian tarif resmi KITAS:

  • ITAS saat kedatangan: Rp 750.000
  • ITAS masa berlaku hingga 6 bulan: Rp 1.000.000
  • ITAS masa berlaku hingga 1 tahun: Rp 1.500.000
  • ITAS masa berlaku hingga 2 tahun: Rp 2.000.000
  • ITAS khusus masa berlaku hingga 5 tahun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp 5.000.000
  • Persetujuan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 1.000.000
  • Teraan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: R p300.000
  • ITAS Rumah Kedua (Second Home Visa) dengan masa tinggal hingga 5 tahun: Rp 12.000.000
  • ITAS Rumah Kedua bagi pengikut (suami, istri, anak, atau orang tua): Rp 3.500.000

Tarif tersebut merupakan biaya resmi yang masuk ke kas negara dan dipungut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Begini Proses Pengurusan KITAS

KITAS merupakan izin tinggal yang memungkinkan warga negara asing menetap dan beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Sebelum memperoleh KITAS, pemohon umumnya harus terlebih dahulu mengantongi Visa Tinggal Terbatas (VITAS).

Setelah masuk ke Indonesia menggunakan VITAS, pemegang visa wajib mengajukan konversi menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau KITAS paling lambat 30 hari sejak kedatangan.

Untuk mengurus KITAS, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen seperti surat permohonan dari sponsor, surat jaminan, paspor, dokumen domisili, serta dokumen pendukung lain sesuai tujuan tinggal di Indonesia.

Pengurusan KITAS juga wajib dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili orang asing tersebut.

Kasus yang kini ditangani KPK menjadi sorotan karena menyangkut layanan publik yang seharusnya memiliki prosedur dan tarif resmi yang jelas. Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Read Entire Article
Bisnis | Football |