Kronologi Pengungkapan 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal

12 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap kasus impor pakaian bekas ilegal yang melibatkan puluhan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kasus ini kemudian berkembang hingga mengarah pada penemuan ribuan bale pakaian bekas di sejumlah gudang di Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan hukum sekaligus melindungi industri dalam negeri dari praktik impor ilegal.

"Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha," ungkap Djaka, Selasa (23/6/2026).

Ia menambahkan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi barang tersebut.

“Kami sedang menelusuri dan mengejar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat dan pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Berikut kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut.

Berawal dari Informasi Intelijen

Kasus ini bermula pada Rabu (10/6/2026), ketika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Hasil pendalaman menunjukkan kapal tersebut mengangkut 268 peti kemas yang terdiri dari 222 kontainer kosong dan 46 kontainer bermuatan.

Dalam dokumen pemberitahuan, muatan tercatat sebagai mi instan, general cargo, dan barang pindahan.

Ketika KM Eden Mas tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (15/6/2026), tim gabungan Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok langsung melakukan pengawasan terhadap proses bongkar muat.

Seluruh 46 kontainer bermuatan kemudian diperiksa menggunakan alat pemindai (x-ray).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan indikasi mencurigakan pada 43 kontainer. Pola citra barang yang terlihat dari hasil pemindaian identik dengan temuan kasus pakaian bekas impor ilegal yang pernah ditindak sebelumnya.

Atas dasar temuan tersebut, Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) pada Selasa (16/6/2026), kemudian menyegel dan mengamankan 43 kontainer untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ribuan Bal Ditemukan di Jakarta dan Kalimantan Barat

Pemeriksaan fisik dilakukan secara bertahap terhadap kontainer yang diamankan. Hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, petugas telah memeriksa 19 kontainer.

Hasilnya, ditemukan 2.067 bal yang berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas.

Sementara itu, 24 kontainer lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Dengan estimasi rata-rata 109 bal per kontainer, total muatan dari 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal.

“Dengan nilai ekonomis sekitar Rp 8 juta per bal, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 37,496 miliar,” ucap Djaka.

Temuan di Tanjung Priok kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus di Kalimantan Barat. Informasi hasil penindakan disampaikan Direktorat P2 Bea Cukai kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) untuk menelusuri asal-usul barang dan jaringan distribusinya.

Pada Kamis (18/6/2026), tim gabungan mulai melakukan pendalaman terhadap lokasi muat dan sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penimbunan balepress di wilayah Pontianak dan sekitarnya.

Sehari kemudian, Jumat (19/6/2026), petugas bergerak ke sebuah gudang di kompleks pergudangan Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya. Di lokasi tersebut ditemukan empat truk yang sedang membongkar muatan pakaian bekas impor ilegal.

Petugas kemudian menghentikan aktivitas bongkar muat dan mengamankan 264 bal pakaian bekas yang ditemukan di lokasi. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penelusuran Berlanjut hingga Mempawah

Pengembangan kembali dilakukan pada Minggu (21/6/2026). Tim gabungan menemukan sebuah gudang lain di Kabupaten Mempawah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan utama balepress.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyegelan, petugas menemukan 1.796 bal pakaian bekas impor ilegal di dalam gudang tersebut.

Dengan demikian, dari dua lokasi penindakan di Kalimantan Barat, petugas berhasil mengamankan total 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal, terdiri dari 264 bal di Kubu Raya dan 1.796 bal di Mempawah.

“Dengan nilai ekonomis sekitar Rp 8 juta per bal, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 16,48 miliar,” ungkap Djaka.

Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi pakaian bekas impor ilegal tersebut. Pemerintah menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |