Lahan Meikarta Resmi Diserahkan ke Negara Pekan Depan

13 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menjadwalkan menerima penyerahan lahan Meikarta dari Lippo Group pada Senin 29 Juni 2026 pukul 15.00 WIB di Gedung Danantara, Jakarta. Hibah tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan apartemen subsidi sekaligus mempercepat Program 3 Juta Rumah.

Kepastian jadwal tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai melakukan konsultasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani, Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria, perwakilan Kementerian Keuangan, serta jajaran Lippo Group.

Menurut Maruarar, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah masukan penting terkait tata kelola hibah agar proses penyerahan aset berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

"Kami sudah menerima masukan yang sangat berharga dari BPKP bersama Pak Rosan, Pak Dony, Pak James, dan Kementerian Keuangan sehingga hari Senin kami ada acara penyerahterimaan hibah dari Lippo Group kepada negara secara resmi," ujar Maruarar di Kantor BPKP, Senin (22/6/2026) malam.

Harga Apartemen Subsidi

Selain membahas jadwal serah terima, rapat juga menyoroti sejumlah isu strategis terkait penyelesaian proyek rumah susun Meikarta.

Di antaranya percepatan due diligence legalitas lahan yang tengah dilakukan Danantara, penentuan BUMN pelaksana proyek, penetapan harga jual apartemen subsidi, hingga penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat implementasi program.

Dalam pembahasan tersebut, BPKP menawarkan dua opsi mekanisme penerimaan hibah. Opsi pertama melalui penyerahan aset dari pihak swasta kepada kementerian atau lembaga negara sebelum diteruskan kepada BUMN.

Opsi kedua berupa hibah langsung dari pihak swasta kepada BUMN dengan tetap memperhatikan ketentuan regulasi yang berlaku.

Bersifat Non-Profit

Setelah mempertimbangkan aspek hukum, kecepatan pelaksanaan, dan tata kelola, pemerintah memilih skema pertama. Lahan hibah akan diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebelum diteruskan kepada Danantara dan BUMN yang nantinya ditugaskan membangun serta mengelola apartemen subsidi.

Pemerintah menegaskan skema hibah tersebut bersifat non-profit dan sepenuhnya diarahkan untuk mendukung penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Langkah ini juga diharapkan menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |