LPS Ungkap Simpanan Berbunga Tinggi Makin Banyak

5 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat porsi simpanan yang memperoleh suku bunga khusus (special rate) atau berada di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) terus meningkat seiring kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate).

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Doddy Zulverdi, mengatakan porsi simpanan dengan bunga di atas TBP naik menjadi 33,82% pada Mei 2026, dibandingkan 32,92% pada April 2026.

"Itu terjadi di seluruh bank. Jadi, tidak ada bank yang tidak mengalami kenaikan special rate-nya," kata Doddy dikutip dari Antara, Jumat (26/6/2026).

Menurut Doddy, peningkatan tersebut tidak hanya dipengaruhi kenaikan BI-Rate, tetapi juga dinamika pasar keuangan dan semakin ketatnya persaingan antarbank dalam menghimpun dana masyarakat.

Ia menjelaskan, bank turut mempertimbangkan berbagai indikator pasar sebelum menentukan suku bunga simpanan, seperti pergerakan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN), suku bunga pasar uang antarbank, hingga kondisi nilai tukar rupiah.

"Itu semua tentu akan menjadi faktor yang dipertimbangkan oleh perbankan dalam melakukan penetapan dan penyesuaian suku bunga yang mereka tawarkan kepada nasabah," ujar Doddy.

Bank Indonesia sendiri telah menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps) pada Mei 2026. Pada Juni, BI kembali menaikkan suku bunga acuan sebanyak dua kali dengan total 50 bps, sehingga dalam dua bulan terakhir BI-Rate meningkat 100 bps secara kumulatif.

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026

Doddy menjelaskan, meski suku bunga simpanan di perbankan meningkat, LPS sempat mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada Mei 2026. Kondisi tersebut membuat semakin banyak simpanan yang memperoleh bunga di atas batas penjaminan atau special rate.

"Jadi memang implikasi, karena TBP sebelumnya masih kita pertahankan, sementara suku bunga pasar sudah cenderung meningkat, otomatis tentu saja yang porsinya (porsi simpanan) berada di atas TBP atau yang kita sebut sebagai special rate itu akan meningkat," katanya.

Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, LPS memutuskan menaikkan TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 bps menjadi 3,75%, sedangkan TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) naik menjadi 6,25%.

Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan di level 2%.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

Menurut LPS, penyesuaian ini bertujuan menjaga kredibilitas TBP sebagai acuan suku bunga simpanan yang wajar sekaligus meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan.

LPS Pertimbangkan Likuiditas Bank dan Risiko Global

Dalam menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan, LPS tidak hanya memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan di perbankan, tetapi juga mempertimbangkan prospek pertumbuhan dana pihak ketiga, kondisi likuiditas perbankan, serta persaingan dalam penghimpunan dana.

Selain faktor domestik, LPS juga mencermati berbagai risiko eksternal yang masih membayangi perekonomian global.

Menurut lembaga tersebut, ketidakpastian ekonomi dunia masih cukup tinggi, dipicu oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi global, volatilitas pasar keuangan yang meski mulai mereda masih berada pada level tinggi, serta ekspektasi bahwa suku bunga global akan bertahan tinggi dalam jangka waktu yang lebih lama (higher for longer).

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, LPS berharap penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi nasabah, stabilitas sistem perbankan, dan efektivitas kebijakan penjaminan simpanan di tengah dinamika pasar keuangan yang masih berlangsung.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |