CNN Indonesia
Kamis, 17 Jul 2025 17:46 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Malaysia menangkap 20 pria usai merazia sebuah pesta gay di negara bagian Kelantan bulan lalu.
Pada Kamis (17/7), Kepala Kepolisian Negara Bagian Kelantan, Mohd Yusoff Mamat, mengatakan polisi menangkap puluhan pria itu setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap sebuah rumah sewaan di ibu kota negara bagian, Kota Bharu, pada bulan Juni.
"Saat diinterogasi, mereka mengaku merupakan bagian dari kelompok gay," ujarnya dalam konferensi pers seperti dikutip Reuters.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mohd Yusoff menambahkan bahwa meski pihak berwenang tidak menemukan bukti ada aktivitas seksual dalam pertemuan tersebut, polisi menemukan kondom dan obat HIV di lokasi kejadian.
Mohd Yusoff mengatakan tiga pria dikenai dakwaan karena kedapatan memiliki materi pornografi homoseksual di ponsel mereka.
Namun, pihak berwenang tidak dapat menuntut para pria lainnya karena tidak ada hukum spesifik atau bukti fisik yang cukup untuk menjerat mereka.
"Kami khawatir dengan perilaku semacam ini... Kami akan terus memantau pergerakan kelompok gay," ujarnya.
Komunitas LGBTQ menghadapi pengawasan yang semakin ketat di Malaysia. Hubungan sesama jenis merupakan bentuk pelanggaran pidana di negara yang mayoritas penduduknya Muslim ini.
Selain itu, Malaysia juga menerapkan hukum syariah Islam terbatas, yang salah satunya melarang keras tindakan homoseksual dan berdandan seperti lawan jenis (cross-dressing).
Negara yang multietnis dan multi-agama seperti Indonesia ini memang menerapkan sistem hukum ganda, di mana hukum Islam berlaku bagi umat Muslim yang berdampingan dengan hukum sipil.
Pada 2023, pihak berwenang membatalkan sebuah festival musik setelah vokalis band pop Inggris The 1975 mencium rekan sesama jenisnya di atas panggung dan mengkritik hukum anti-LGBTQ Malaysia.
Pada 2018, dua perempuan dihukum cambuk di ruang sidang di hadapan puluhan orang setelah divonis bersalah karena mencoba melakukan hubungan sesama jenis.
Kelompok-kelompok HAM seperti Justice for Sisters dan Amnesty International juga mencatat Malaysia juga melarang keras peredaran konten terkait LGBTQ termasuk buku.
(rds/bac)