Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan

9 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah untuk sementara melarang platform marketplace atau penjualan daring menaikkan biaya layanan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pernyataan tersebut disampaikan Maman usai menghadiri kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali.

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” ujar Maman dikutip dari Antara, Jumat (15/5/2026).

Larangan itu disampaikan menyusul kabar sejumlah platform e-commerce kembali berencana menaikkan biaya layanan pada Mei 2026.

Menurut Maman, pemerintah sebelumnya telah menggelar pertemuan dengan berbagai perusahaan marketplace untuk membahas sejumlah persoalan, termasuk terkait kontrak kerja sama dengan pelaku UMKM.

Ia menegaskan marketplace tidak boleh menaikkan biaya layanan secara sepihak apabila dalam kontrak telah disepakati kerja sama selama satu tahun.

“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang-sembarangan dinaikkan, artinya kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga, menaikkan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan,” katanya.

Maman menilai komunikasi dan sosialisasi menjadi penting agar pelaku UMKM memiliki waktu untuk menyesuaikan strategi usaha mereka.

Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan UMKM Digital

Menteri UMKM menegaskan pemerintah akan menindak platform marketplace yang melanggar hasil pembahasan bersama tersebut.

Menurut dia, pemerintah saat ini berada pada posisi untuk memberikan perlindungan sekaligus menjaga daya saing pelaku UMKM yang berjualan di platform digital.

Maman mengakui persoalan biaya layanan marketplace belakangan menjadi keluhan banyak pelaku usaha kecil karena dinilai semakin membebani margin usaha mereka.

Karena itu, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait tengah melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan regulasi dan mekanisme perlindungan bagi pelaku UMKM maupun penyedia platform digital.

Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menciptakan hubungan bisnis lebih adil antara marketplace dan para pedagang online.

Selain melindungi UMKM, pemerintah juga berupaya menjaga keberlangsungan industri marketplace yang selama ini menjadi salah satu motor utama perdagangan digital nasional.

Pemerintah Ingin Jaga Ekosistem Pasar Digital Tetap Sehat

Maman menilai ekosistem perdagangan digital harus dijaga secara seimbang agar seluruh pihak dapat berkembang bersama.

“Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah satu ekosistem, kalau ada satu yang tercederai tentunya yang lain juga akan tersakiti, kalau ada satu yang tersakiti tentunya yang lain juga akan tercederai,” ujar dia.

Menurut Maman, pemerintah kini memiliki dua fokus utama dalam mengatur industri marketplace dan perdagangan digital nasional.

Fokus pertama adalah memastikan ekosistem pasar digital tetap sehat dan kompetitif. Sementara fokus kedua adalah menjalankan arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan terhadap UMKM.

“Jadi keberadaan pemerintah dalam dua kepentingan, yang pertama menjaga ekosistem pasar digital ini sehat, itu dulu, kedua, arahan dari Pak Presiden wajib melindungi UMKM, jadi kami sedang meracik dan mengatur aturan mainnya,” kata Maman.

Pemerintah berharap aturan yang tengah disiapkan nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan platform digital dan keberlanjutan usaha jutaan UMKM di Indonesia.

Read Entire Article
Bisnis | Football |