Purbaya Belum akan Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

3 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama belum akan dinonaktifkan meski namanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan korupsi impor barang tiruan yang menyeret perusahaan Blueray Cargo.

Purbaya mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan proses hukum yang saat ini masih berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap Djaka.

Menurut dia, penyebutan nama dalam persidangan belum bisa menjadi dasar untuk langsung memberhentikan pejabat terkait.

“Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya (hukum) kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Purbaya juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka Budhi Utama terkait perkara tersebut.

Ia memastikan Dirjen Bea dan Cukai itu akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menyiapkan pendampingan hukum apabila diperlukan selama proses pemeriksaan berjalan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.

KPK Tetapkan Sejumlah Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka

Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari setelah operasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Kemudian pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Penyidikan kasus tersebut terus berkembang setelah KPK menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.

Nama Djaka Muncul dalam Dakwaan Sidang Perdana

Kasus ini memasuki babak baru setelah John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 6 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan jaksa KPK, nama Djaka Budhi Utama disebut bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya.

Djaka disebut bertemu dengan para pengusaha jasa kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Dalam pertemuan itu, Djaka hadir bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field yang kini menjadi terdakwa.

Meski nama Djaka muncul dalam dakwaan, hingga saat ini KPK belum menetapkan Dirjen Bea dan Cukai tersebut sebagai tersangka.

Pemerintah pun memilih menunggu perkembangan proses hukum sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait posisi Djaka Budhi Utama di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Read Entire Article
Bisnis | Football |