Ramai Soal Pajak Jalan Tol, Ini Penjelasan DJP

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.

"Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Inge menjelaskan, bahwa pencantuman topik tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.

Mekanisme Pemungutan

Adapun mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.

Selain itu, Pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat.

"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," pungkasnya.

PPN Jalan Tol Masuk Rencana Strategis Ditjen Pajak 2025-2029

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Renstra Ditjen Pajak merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi selama lima tahun. Dokumen ini mencakup visi, misi, sasaran strategis, hingga arah kebijakan perpajakan.

Dalam kerangka regulasi yang disusun, dikutip Senin (20/4/2026), Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), termasuk terkait peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu poin penting dalam kerangka tersebut adalah rencana penyempurnaan regulasi pemungutan pajak, termasuk pada sektor ekonomi digital dan potensi pajak baru.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol.” dikutip dari Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2025.

Masuknya PPN jalan tol dalam Renstra menunjukkan adanya arah kebijakan baru pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor infrastruktur.

Bagian dari Perluasan Basis Pajak

Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol merupakan bagian dari strategi besar DJP dalam memperluas basis pajak. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus meningkatkan kontribusi sektor-sektor potensial terhadap penerimaan negara.

Dalam dokumen Renstra, DJP juga menyiapkan regulasi untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak serta memperluas cakupan objek pajak. Upaya ini dilakukan melalui berbagai kebijakan, termasuk penguatan pengawasan dan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan peran pihak ketiga atau tax intermediaries serta peningkatan kepatuhan pelaporan data oleh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas basis data perpajakan sehingga penerimaan negara menjadi lebih optimal dan berkelanjutan.

Read Entire Article
Bisnis | Football |