Sertifikat Tanah Beda Luas dengan Girik? Simak Penjelasan Kementerian ATR

4 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar tidak panik atau khawatir jika menemukan adanya perbedaan ukuran luas antara sertifikat tanah modern dengan dokumen alas hak lama. Dokumen yang dimaksud di antaranya adalah Letter C, Letter D, girik, maupun petuk.

Pihak kementerian menegaskan bahwa selisih angka tersebut merupakan hal yang wajar. Fenomena ini lumrah terjadi lantaran adanya evolusi metode serta kecanggihan teknologi pengukuran yang digunakan dari masa ke masa.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa aspek terpenting dalam sertifikasi tanah bukanlah sekadar angka luasannya, melainkan konsistensi fisik di lapangan.

"Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya," ujar Agus Apriawan dikutip dari Antara, Jumat (26/6/2026).

Agus memaparkan, lembaran dokumen lama seperti girik pada dasarnya hanyalah bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah. Dokumen kuno itu lahir dari pencatatan pihak desa serta sistem penarikan pajak di masa lampau.

"Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional," katanya meluruskan.

Evolusi Teknologi Pengukuran dari Meteran hingga Satelit

Menilik sejarahnya, Agus Apriawan membeberkan bahwa proses pengukuran tanah zaman dahulu kerap kali masih mengandalkan alat-alat yang sangat sederhana. Penggunaan pita ukur atau meteran manual menjadi hal yang lumrah pada masa itu.

Alat konvensional tersebut tentu memiliki keterbatasan yang besar, terutama ketika dihadapkan pada medan tanah dengan topografi yang bergelombang atau curam. Beruntung, seiring pesatnya kemajuan teknologi, metode pengukuran tanah saat ini telah melompat jauh lebih modern.

Kementerian ATR/BPN kini sudah memanfaatkan teknologi pemetaan canggih berbasis satelit lewat Global Positioning System (GPS).

"Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya," kata Agus.

Penerapan metode Real Time Kinematic (RTK) pada sistem GPS saat ini bahkan mampu menghasilkan tingkat akurasi yang luar biasa tinggi. Proses pemetaan modern ini diklaim memiliki tingkat toleransi ketelitian yang sangat rapat, yaitu hingga mencapai rentang lima sentimeter saja. Hal inilah yang membuat hasil ukur digital saat ini kerap berbeda dengan hitungan manual masa lalu.

Faktor Batas Fisik dan Ajakan Sertifikasi Tanah

Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa munculnya selisih angka antara data alas hak lama dengan sertifikat baru tidak bisa langsung diartikan sebagai sebuah kesalahan fatal. Ada beragam faktor dinamis di lapangan yang memengaruhi kondisi tersebut.

Faktor-faktor itu meliputi keterbatasan alat ukur masa lalu, tantangan geografis saat pengukuran perdana dilakukan, hingga potensi adanya pergeseran atau perubahan batas fisik tanah secara alami di lapangan seiring berjalannya waktu.

"Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima," ucap Agus menenangkan.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat untuk tidak ragu atau menunda-nunda proses pengukuran ulang demi mendaftarkan tanah mereka secara resmi ke negara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |