Top 3: BUMN Ekspor Mulai Beroperasi 1 Juni 2026

15 hours ago 14

Liputan6.com, Jakarta - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) atau BUMN Ekspor mulai menjalankan peran dalam tata kelola baru ekspor sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026. Langkah ini menandai dimulainya masa transisi kebijakan ekspor satu pintu yang diterapkan pemerintah untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa transisi dimulai tanpa mengubah mekanisme ekspor yang telah berjalan selama ini.

"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Minggu, 31 Mei 2026.

Ekspor meski tetap dilakukan oleh masing-masing perusahaan, eksportir mulai diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI yang ditunjuk sebagai BUMN ekspor.

"Namun, demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” ujar Airlangga.

Pelaporan tersebut akan menjadi bagian dari tahapan awal penguatan pengawasan dan tata kelola ekspor SDA strategis. Pemerintah juga akan memanfaatkan masa transisi untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan sebelum diterapkan secara penuh.

Artikel BUMN Ekspor Mulai Beroperasi 1 Juni 2026, Eksportir Sumber Daya Alam Wajib Sampaikan Laporan menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Senin, (1/6/2026):

1. BUMN Ekspor Mulai Beroperasi 1 Juni 2026, Eksportir Sumber Daya Alam Wajib Sampaikan Laporan

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) atau BUMN Ekspor mulai menjalankan peran dalam tata kelola baru ekspor sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026. Langkah ini menandai dimulainya masa transisi kebijakan ekspor satu pintu yang diterapkan pemerintah untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa transisi dimulai tanpa mengubah mekanisme ekspor yang telah berjalan selama ini.

"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Minggu, 31 Mei 2026.

Ekspor meski tetap dilakukan oleh masing-masing perusahaan, eksportir mulai diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI yang ditunjuk sebagai BUMN ekspor.

"Namun, demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” ujar Airlangga.

Pelaporan tersebut akan menjadi bagian dari tahapan awal penguatan pengawasan dan tata kelola ekspor SDA strategis. Pemerintah juga akan memanfaatkan masa transisi untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan sebelum diterapkan secara penuh.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Catat Tanggal Berlaku

 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, membuat surat pengajuan, maupun datang untuk meminta penghapusan denda secara terpisah.

Fasilitas tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Purbaya Masih Hitung Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari BUMN Ekspor

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memiliki peluang untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat transparansi dalam perdagangan komoditas ekspor nasional.

Menurut Purbaya, pemerintah masih melakukan perhitungan terkait besaran potensi tambahan penerimaan negara yang dapat diperoleh dari kebijakan tersebut. Meski demikian, ia yakin pembenahan tata kelola ekspor akan membantu menutup berbagai celah yang selama ini berpotensi menyebabkan berkurangnya pendapatan negara.

"Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus. Ini masih baru pertama, kita belum bisa melihat seperti apa dampaknya," ujar Purbaya dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).

Berita selengkapnya baca di sini

Read Entire Article
Bisnis | Football |