Top 3: DJP Rombak Coretax, Tampilan Baru Lebih Sederhana

19 hours ago 18

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan perombakan pada sistem administrasi perpajakan Coretax. Pembenahan dilakukan mulai dari penyempurnaan fitur, penyederhanaan tampilan, hingga pengembangan sistem secara internal guna meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sejumlah gangguan yang sempat terjadi pada Coretax mulai berhasil diatasi setelah DJP melakukan perbaikan intensif dalam beberapa hari terakhir.

Perbaikan difokuskan pada fitur case management yang sebelumnya mengalami perlambatan sehingga mengganggu operasional sistem.

"Coretax terus kami perbarui dan perbaiki. Jadi case management yang memang agak melambat dan ada problem itu secara internal kami selesaikan dari Jumat, Sabtu, Minggu 26-28 Juni. Hari ini sudah mulai oke lagi," kata Bimo dikutip dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.

Selain memperbaiki performa sistem, DJP juga merombak tampilan antarmuka atau user interface (UI) Coretax agar lebih sederhana sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan.

Menurut Bimo, perubahan tersebut memang akan membutuhkan waktu penyesuaian bagi pengguna yang selama ini telah terbiasa menggunakan tampilan lama.

"User interface-nya juga sudah kami ubah secara lebih simple. Tentu pasti ada penyesuaian dari yang kemarin biasa menggunakan user interface yang lama, ini dengan user interface baru yang jauh lebih simple dan lebih mudah dipahami," ujarnya.

Artikel DJP Rombak Coretax, Tampilan Baru Lebih Sederhana menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Jumat, (3/7/2026):

1. DJP Rombak Coretax, Tampilan Baru Lebih Sederhana

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan perombakan pada sistem administrasi perpajakan Coretax. Pembenahan dilakukan mulai dari penyempurnaan fitur, penyederhanaan tampilan, hingga pengembangan sistem secara internal guna meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sejumlah gangguan yang sempat terjadi pada Coretax mulai berhasil diatasi setelah DJP melakukan perbaikan intensif dalam beberapa hari terakhir.

Perbaikan difokuskan pada fitur case management yang sebelumnya mengalami perlambatan sehingga mengganggu operasional sistem.

"Coretax terus kami perbarui dan perbaiki. Jadi case management yang memang agak melambat dan ada problem itu secara internal kami selesaikan dari Jumat, Sabtu, Minggu 26-28 Juni. Hari ini sudah mulai oke lagi," kata Bimo dikutip dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.

Selain memperbaiki performa sistem, DJP juga merombak tampilan antarmuka atau user interface (UI) Coretax agar lebih sederhana sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan.

Menurut Bimo, perubahan tersebut memang akan membutuhkan waktu penyesuaian bagi pengguna yang selama ini telah terbiasa menggunakan tampilan lama.

"User interface-nya juga sudah kami ubah secara lebih simple. Tentu pasti ada penyesuaian dari yang kemarin biasa menggunakan user interface yang lama, ini dengan user interface baru yang jauh lebih simple dan lebih mudah dipahami," ujarnya.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Rupiah Ditutup Nyaris Tembus 18.000 per Dolar AS, Sentimen Domestik Jadi Beban

Nilai tukar rupiah kembali ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (2/7/2026). Pelemahan mata uang Garuda dipicu kombinasi sentimen negatif dari dalam negeri yang memengaruhi kepercayaan pelaku pasar.

Berdasarkan data perdagangan, kurs rupiah ditutup turun 43 poin atau 0,24% ke level 17.995 per dolar AS, dari posisi sebelumnya 17.952 per dolar AS.

Sementara itu, kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia juga melemah menjadi 17.994 per dolar AS, dibandingkan sehari sebelumnya di level 17.961 per dolar AS.

Analis pasar uang Ibrahim Assuaibi menilai pelemahan rupiah tidak terlepas dari meningkatnya kekhawatiran investor terhadap sejumlah perkembangan ekonomi domestik.

“Kepercayaan pelaku pasar terhadap Indonesia dinilai menghadapi ujian cukup berat setelah munculnya sejumlah sentimen negatif memasuki kuartal II, mulai dari kasus korupsi tingkat tinggi, kekhawatiran terhadap kondisi fiskal pemerintah setelah neraca perdagangan Indonesia bulan Mei defisit, Inflasi melonjak hingga penundaan pengumuman tentang pasar modal Indonesia oleh penyedia indeks global MSCI (Morgan Stanley Capital International),” ujarnya dikutip dari Antara,.

Di sisi lain, aktivitas manufaktur Indonesia juga menunjukkan perlambatan. Data terbaru S&P Global mencatat Purchasing Managers' Index (PMI) Indonesia berada di level 46,9 pada Juni 2026, menjadi penurunan terdalam dalam satu tahun terakhir.

Berita selengkapnya baca di sini

3. JHT Kena Pajak? Begini Kata Purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia mengatakan mayoritas pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dikenakan pajak.

Menurutnya, sekitar 96 persen penerima manfaat memperoleh pencairan di bawah Rp 50 juta sehingga bebas dari kewajiban pembayaran pajak.

Bendahara negara ini menjelaskan, bahwa pemerintah masih mengevaluasi apakah ketentuan pajak bagi penerima dengan nilai pencairan lebih besar perlu disesuaikan.

"Yang di Rp 50 juta kan nggak bayar, itu 96%. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, ditulis Kamis (2/7/2026).

Purbaya menjelaskan, setiap kemungkinan perubahan kebijakan akan mempertimbangkan aspek keadilan sekaligus kondisi perekonomian saat ini. Oleh karena itu, pemerintah belum mengambil keputusan sebelum proses kajian selesai dilakukan.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menunggu hasil dialog antara Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan perwakilan serikat buruh. Masukan dari pertemuan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam evaluasi kebijakan.

Berita selengkapnya baca di sini

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |