Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan dalam Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Aturan ini juga mengakibatkan peningkatan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.
Menteri PKP Maruarar Sirait, menyatakan peraturan terbaru ini merupakan berita baik bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memiliki rumah yang layak dan berkualitas di Indonesia. Ia menekankan pentingnya akses terhadap perumahan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Ia mengatakan, "Saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah," dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.
Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:
Zona 1:
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
a. Umum:
Tidak Kawin Rp 8.500.000Kawin Rp 10.000.000b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 10.000.000
Artikel Sah, Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Sabtu (25/4/2025):
1.Sah, Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan dalam Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan ini juga mengakibatkan peningkatan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.
Menteri PKP Maruarar Sirait, menyatakan bahwa peraturan terbaru ini merupakan berita baik bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memiliki rumah yang layak dan berkualitas di Indonesia. Ia menekankan pentingnya akses terhadap perumahan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Ia mengatakan, "Saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah," dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.
Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:
Zona 1:
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
a. Umum:
Tidak Kawin Rp 8.500.000Kawin Rp 10.000.000b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 10.000.000
2. 12 Negara Bagian AS Gugat Kebijakan Tarif Impor Trump
Belasan negara bagian di Amerika Serikat dilaporkan menggugat kebijakan tarif impor baru Pemerintahan Presiden Donald Trump.
Melansir BBC, Jumat (25/4/2025) gugatan terhadap kebijakan tarif impor itu dipimpin oleh gubernur dan jaksa agung New York.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan pungutan. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS itu juga mengajukan agar kebijakan tarif impor disetujui oleh Kongres AS.
Gugatan juga mempertanyakan keputusan Trump yang menerapkan undang-undang tahun 1970 yang disebut Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan pungutan tersebut.
"Dengan mengklaim kewenangan untuk mengenakan tarif yang sangat besar dan terus berubah pada barang apa pun yang masuk ke Amerika Serikat yang dipilihnya, untuk alasan apa pun yang menurutnya tepat untuk menyatakan keadaan darurat, Presiden telah menjungkirbalikkan tatanan konstitusional dan membawa kekacauan pada ekonomi Amerika," tulis gugatan tersebut.
Dilaporkan, Trump menerapkan IEEPA sebagai dasar untuk beberapa tarifnya terhadap Tiongkok, Meksiko, Kanada, dan negara-negara lain.
3. Terkuak Besaran Gaji Impian Lulusan Baru
Lowongan pekerjaan masih terus dicari oleh berbagai kalangan, baik yang telah memiliki pengalaman maupun seseorang yang baru lulus kuliah atau fresh graduated. Lantas, berapa gaji pertama yang dicari oleh fresh graduate?
Rafi (22 tahun) tak mau muluk-muluk dengan gaji yang dicari dari pekerjaan pertamanya. Dia memilih untuk mengikuti besaran Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan pemerintah.
Hanya saja, Rafi mencoba menghitung besaran gaji eyang layak untuk didapatkannya. Setidaknya, dia berharap bisa mendapat upah Rp 6-7 juta satu bulan di luar tunjangan.
"Kelayakan gaji yang saya inginkan berdasarkan skill dan pengetahuan yang saya miliki untuk di industri kerja per saat ini adalah sebesar Rp. 6-7 juta (per bulan)," kata Rafi, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (25/4/2025).
Adapun, dia mengenyam pendidikan di Jurusan Hubungan Internasional President University. Konsentrasi pada human development jadi target bidang kerja yang disasarnya. Rafi menghitung setidaknya butuh pengeluaran Rp 100 ribu per hari untuk memenuhi kebutuhannya. Sebagian besar pengeluarannya dialokasikan untuk makan, diikuti oleh transportasi hingga biaya tak terduga.