Top 3: Pemerintah Naikkan Batas Gaji Penerima Rumah Subsidi

16 hours ago 15

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, termasuk rumah subsidi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Melansir beleid aturan tersebut, Selasa, 23 Juni 2026, pemerintah membagi batas penghasilan MBR berdasarkan empat zona wilayah. Kenaikan batas penghasilan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan harga rumah dan daya beli masyarakat di berbagai daerah.

Untuk Zona 1 yang mencakup wilayah Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), batas penghasilan maksimal MBR ditetapkan sebesar Rp 8,5 juta per bulan bagi individu yang belum menikah dan Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

Sementara itu, Zona 2 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali menetapkan batas penghasilan maksimal sebesar Rp 9 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp 11 juta per bulan untuk yang telah menikah.

Untuk wilayah Papua dan daerah otonom baru di sekitarnya yang masuk Zona 3, batas penghasilan MBR ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp 10,5 juta per bulan bagi individu belum menikah dan Rp 12 juta per bulan bagi individu yang telah menikah.

Artikel Pemerintah Naikkan Batas Gaji Penerima Rumah Subsidi menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com.  Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Rabu, (24/6/2026):

1. Pemerintah Naikkan Batas Gaji Penerima Rumah Subsidi

Pemerintah menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, termasuk rumah subsidi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Melansir beleid aturan tersebut, Selasa, 23 Juni 2026, pemerintah membagi batas penghasilan MBR berdasarkan empat zona wilayah. Kenaikan batas penghasilan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan harga rumah dan daya beli masyarakat di berbagai daerah.

Untuk Zona 1 yang mencakup wilayah Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), batas penghasilan maksimal MBR ditetapkan sebesar Rp 8,5 juta per bulan bagi individu yang belum menikah dan Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 Juni 2026

 Calon pembeli dan penjual emas perhiasan kini memiliki panduan harga terbaru untuk transaksi pada Selasa (23/6/2026). Data harga yang dirilis oleh dua toko emas terkemuka di Indonesia, Raja Emas dan Laku Emas, dapat menjadi patokan penting sebelum melakukan kegiatan jual beli.

Informasi ini mencakup berbagai kadar emas, mulai dari K5 hingga K24.

Raja Emas Indonesia menyediakan daftar harga beli emas perhiasan dengan beragam kadar, memberikan gambaran bagi masyarakat yang ingin menjual koleksi perhiasannya. Sementara itu, Laku Emas merilis harga jual emas fisik, yang relevan bagi mereka yang berencana untuk membeli emas perhiasan. Harga-harga ini terpantau stabil pada pagi hari tanggal tersebut.

Fluktuasi harga emas perhiasan merupakan hal yang dinamis, dipengaruhi oleh berbagai kondisi pasar global maupun domestik. Oleh karena itu, pemahaman terhadap daftar harga ini, serta faktor-faktor di baliknya, sangat krusial untuk membuat keputusan transaksi yang cerdas dan terinformasi.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Hotel Sultan Bakal Dirobohkan

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyiapkan transformasi besar-besaran di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta. Gedung yang berada di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) tersebut direncanakan akan dirobohkan dan digantikan dengan kawasan baru yang digadang-gadang menjadi ikon baru Indonesia.

Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan rencana pengembangan kawasan secara menyeluruh dengan konsep berstandar internasional. Proyek tersebut tidak hanya mencakup area eks Hotel Sultan, tetapi juga kawasan GBK yang lebih luas.

"Pada saat ini mungkin saya belum bisa mengatakan, tapi rencana itu akan dijadikan suatu kawasan baru ya. Eventually iya (akan dirobohkan)," kata Rosan dikutip dari Antara, Selasa (23/6/2026).

Menurut Rosan, penataan ulang kawasan dilakukan untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menegaskan, pengembangan tersebut tidak sekadar mengganti bangunan lama, melainkan membangun sebuah kawasan terpadu yang dapat menjadi wajah baru Indonesia di pusat ibu kota.

Berita selengkapnya baca di sini

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |