Wajib Pajak Dormant Kembali Aktif, Penerimaan Bertambah Rp 20,6 Triliun

4 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hasil positif dari upaya perluasan basis pajak sepanjang tahun ini. Hingga 31 Mei 2026, tambahan penerimaan yang berasal dari kegiatan ekstensifikasi mencapai sekitar Rp 23,5 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan tambahan penerimaan tersebut berasal dari sejumlah sumber, mulai dari wajib pajak baru, pengusaha kena pajak (PKP) baru, hingga wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif atau dormant. Wajib pajak dormant merupakan wajib pajak yang terdaftar secara resmi tetapi tidak aktif lagi menjalankan kewajiban perpajakan.

"Perluasan basis pajak hingga 31 Mei dapat kami laporkan menghasilkan Rp 912,9 miliar dari wajib pajak baru, Rp 1,96 triliun dari pengusaha kena pajak baru, dan Rp 20,63 triliun dari wajib pajak yang sebelumnya dormant atau inaktif,” ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Selasa (16/6/2026).

Menurut dia, penambahan wajib pajak baru sepanjang 2026 juga akan menjadi modal penting untuk memperkuat basis penerimaan negara pada 2027. DJP mencatat hingga 12 Juni 2026 terdapat 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftar secara sukarela (voluntary). Sementara itu, jumlah wajib pajak non-efektif atau dorman yang kembali diaktifkan mencapai 24.672 wajib pajak.

Selain reaktivasi, Ditjen Pajak juga mencatat penambahan wajib pajak dari kelompok yang sebelumnya berstatus non-aktif dan non-efektif sebanyak 28.257 wajib pajak hingga pertengahan Juni 2026.

“Sehingga total penambahan wajib pajak baru 2026 sampai dengan 12 Juni tahun 2026 di angka yang dormant dan non-aktif, non-efektif itu 28.257 wajib pajak,” ucapnya.

PPN Jalan Tol Masuk Rencana Strategis Ditjen Pajak 2025-2029, Simak Alasannya

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Renstra Ditjen Pajak merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi selama lima tahun. Dokumen ini mencakup visi, misi, sasaran strategis, hingga arah kebijakan perpajakan.

Dalam kerangka regulasi yang disusun, dikutip Senin (20/4/2026), Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), termasuk terkait peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu poin penting dalam kerangka tersebut adalah rencana penyempurnaan regulasi pemungutan pajak, termasuk pada sektor ekonomi digital dan potensi pajak baru.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol.” dikutip dari Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2025.

Masuknya PPN jalan tol dalam Renstra menunjukkan adanya arah kebijakan baru pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor infrastruktur.

Bagian dari Perluasan Basis Pajak

Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol merupakan bagian dari strategi besar DJP dalam memperluas basis pajak. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus meningkatkan kontribusi sektor-sektor potensial terhadap penerimaan negara.

Dalam dokumen Renstra, DJP juga menyiapkan regulasi untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak serta memperluas cakupan objek pajak. Upaya ini dilakukan melalui berbagai kebijakan, termasuk penguatan pengawasan dan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan peran pihak ketiga atau tax intermediaries serta peningkatan kepatuhan pelaporan data oleh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas basis data perpajakan sehingga penerimaan negara menjadi lebih optimal dan berkelanjutan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |