Wamenaker Tegaskan Karyawan Lembur Saat Libur Nasional Wajib Dibayar

3 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja yang tetap masuk kerja saat hari libur nasional wajib menerima upah lembur dan tidak dapat diganti dengan sistem tukar hari atau penggantian hari libur. Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja terkait perselisihan soal upah kerja di hari libur nasional.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan aturan ketenagakerjaan yang berlaku mewajibkan perusahaan memberikan hak upah lembur kepada pekerja yang bertugas pada hari libur nasional.

Afriansyah menilai aturan tersebut bersifat wajib dan tidak dapat digantikan dengan mekanisme lain.

"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," ujar Afriansyah, dikutip dari Antara, Rabu (27/5/2026).

Perselisihan yang terjadi sebelumnya mencuat setelah muncul perbedaan pandangan mengenai penerapan sistem penggantian hari bagi pekerja yang masuk pada hari libur nasional.

Pemerintah kemudian turun tangan dengan memediasi pertemuan antara manajemen perusahaan dan perwakilan serikat pekerja agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog.

Dugaan Intimidasi

Selain persoalan upah lembur, pertemuan tersebut juga menyoroti adanya laporan dugaan intimidasi terhadap pekerja yang disebut dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area.

Sebelumnya, terdapat data yang menyebut sekitar 98 persen karyawan menyetujui sistem penggantian hari kerja. Namun, serikat pekerja menduga terdapat unsur tekanan di balik hasil pendataan tersebut.

Untuk memastikan keputusan pekerja dilakukan secara sukarela, para pihak menyepakati pendataan ulang melalui kuesioner yang akan dilakukan pada 28 hingga 30 Mei 2026.

Proses pendataan tersebut nantinya melibatkan serikat pekerja dan akan dilaksanakan di bagian sumber daya manusia (HRD) di masing-masing cabang.

Selain itu, manajemen juga menyatakan akan memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.

Di sisi lain, perusahaan juga akan menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) melalui proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja.

Kesepakatan

Dalam dialog tersebut, terdapat sejumlah kesepakatan yang dicapai antara manajemen dan serikat pekerja.

Beberapa poin penting hasil pertemuan di antaranya:

  • Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 pada 28-30 Mei 2026.
  • Proses pendataan melibatkan serikat pekerja dan dilakukan di HRD masing-masing cabang.
  • Manajemen akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja.
  • Manajemen akan menindaklanjuti proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  • Karyawan yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 tidak akan dikenakan sanksi dan hak upah tetap dibayarkan.
  • Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayar upah lembur bagi pekerja yang masuk pada 27 Mei 2026.

Afriansyah berharap kesepakatan yang tercapai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat.

"Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," ujar Wamenaker.

Read Entire Article
Bisnis | Football |