Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan lebih 3.000 buruh se Jabodetabek akan melakukan aksi pada Kamis, 24 Oktober 2024 di depan istana.
“Aksi dilakukan dengan 2 tuntutan, pertama naikan upah minimum 2025 sebesar 8 hingga 10 persen tanpa PP No 1 tahun 2023 Kemudian, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani,” kata Said dalam konferensi pers, Selasa (22/10/2024).
Said menjelaskan, aksi akan dimulai sekitar pukul 10.00 pagi, dengan titik kumpul Patung Kuda Indosat dan di depan Balai Kota Kantor Gubernur Jakarta. Terkait surat pemberitahuan aksi, Said menyebut sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Said menambahkan, kegiatan aksi akan dilanjutkan hingga 31 Oktober 2024 secara bergelombang di 300 kabupaten kota dan 38 provinsi dengan total aksi massa diperkirakan sekitar ratusan ribu buruh.
Berujung Mogok
Said menyebutkan jika tuntutan tersebut tidak direspon oleh Menteri Tenaga Kerja dan Pemerintahan baru, maka akan dilakukan mogok nasional secara konstitusional dengan melakukan stop produksi.
“5 juta buruh stop produksi di 15 ribu pabrik di seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan dasar hukum UU No 9 Tahun 1999 tentang menyampaikan pendapat di tempat umum dan UU No 21 Tahun 2000 tentang fungsi serikat buruh mengorganisir pemogokan,” jelas Said.
Aksi demonstrasi hingga mogok nasional ini diorganisir oleh serikat buruh. Said menyebut, Partai Buruh dalam hal ini secara politik sikapnya mendukung perjuangan kaum buruh terhadap 2 isu tersebut.
“Karena partai buruh diinisator oleh serikat. Kami berharap pemerintahan yang baru khususnya, Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan, mengabulkan tuntutan daripada buruh. Pidato terakhir beliau menyiratkan rasa keadilan, kesejahteraan dan keberpihakan pada rakyat yang lemah,” pungkasnya
5 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional November 2024, Ini Tuntutannya
Kelompok buruh dari berbagai sektor industri di Indonesia akan menggelar mogok kerja nasional pada November 2024. Aksi buruh ini dilakukan untuk menuntut kenaikan upah minimum dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa rencana mogok nasional ini telah disepakati oleh sejumlah konfederasi serikat buruh, termasuk 60 serikat pekerja di tingkat nasional. Diperkirakan, aksi ini akan melibatkan sekitar 5 juta buruh.
"Mogok nasional akan dilaksanakan pada 11-12 November atau 25-26 November 2024, dengan melibatkan lebih dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia. Selama periode tersebut, pabrik-pabrik akan berhenti berproduksi," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Sektor-Sektor yang Terlibat dalam Mogok Nasional
Said Iqbal menjelaskan bahwa sektor-sektor yang akan ikut serta dalam mogok kerja nasional meliputi industri transportasi, semen, pariwisata, rokok, makanan, minuman, serta pekerja pelabuhan di berbagai wilayah, termasuk Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan sejumlah pelabuhan lain di Indonesia. Buruh pelabuhan dari Medan hingga pekerja angkutan di TKBM juga akan berpartisipasi.
"Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, bukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang mogok kerja di tempat kerja," tegas Said Iqbal.
Dukungan Partai Buruh
Dia menambahkan bahwa aksi ini merupakan unjuk rasa nasional yang akan dilakukan di luar pabrik, bukan di dalam tempat kerja. "Kami tidak sedang berunding dengan perusahaan terkait upah minimum. Ini adalah perjuangan melawan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) yang mempengaruhi seluruh pekerja di Indonesia," jelasnya.
Said Iqbal juga menegaskan bahwa Partai Buruh tidak menjadi penggerak utama dalam mogok nasional ini, melainkan dilakukan oleh serikat-serikat pekerja, bukan oleh partai politik.
"Partai Buruh hanya memberikan dukungan politik kepada perjuangan para buruh dan serikat pekerja atas dua isu utama: kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8% hingga 10%, serta pencabutan Omnibus Law (UU Cipta Kerja)," tambahnya.
Aksi mogok nasional ini dirancang untuk menghentikan produksi di ribuan pabrik di kawasan industri di seluruh Indonesia, mencakup 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. Seluruh buruh, baik yang menjadi anggota serikat buruh maupun yang tidak, diundang untuk ikut serta dalam aksi ini, karena tuntutan ini menyangkut kepentingan seluruh buruh.