Alasan Erick Thohir Usul Tenor KPR Diperpanjang Jadi 30 Tahun

1 week ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusulkan skema perpanjangan tenor kredit rumah hingga 30 tahun. Usulan ini dinilai agar cicilan menjadi murah.

Adapun ide ini muncul ketika Erick Thohir melakukan pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara untuk menyukseskan program pembangunan tiga juta unit rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis malam, 7 November 2024.

"Supaya membantu masyarakat yang memang sudah punya budget tertentu dengan ditarik 30 tahun dia akan cicilannya jauh lebih murah," tutur Erick.

Erick menuturkan, skema perpanjangan tenor hingga 30 tahun tak hanya memudahkan masyarakat mendapatkan hunian dengan cicilan yang lebih terjangkau. Melainkan juga memiliki alokasi lebih yang bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Kementerian BUMN memiliki contoh sukses dalam membangun hunian terintegrasi yang terjangkau. Hal ini terealisasi berkat sinergi antar BUMN seperti KAI, Perumnas, hingga BTN. 

Erick menuturkan, BUMN telah membangun model hunian terintegrasi sistem transportasi umum atau  TOD di delapan titik. Dia berhasil mengoptimalkan lahan-lahan KAI menjadi sebuah hunian yang bermanfaat bagi masyarakat. 

"InsyaAllah nanti saya dengan Pak Ara juga akan mengusulkan ke Bapak Presiden, kalau beliau berkenan untuk program 100 hari, salah satunya ada TOD yang terbaru yang unitnya cukup besar itu 900 unit di sebuah lokasi," ujar Erick. 

Upaya Penyediaan Rumah bagi Masyarakat

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait atau Ara menuturkan, upaya penyediaan rumah bagi masyarakat memerlukan kerja bersama. Ara menyambut positif dukungan penuh BUMN dalam akselerasi penyediaan rumah bagi Masyarakat.

"Seperti di Kejaksaan kami dapat dukungan yang luar biasa, dapat tanah 1.000 hektare di Banten. Dari Pak Nusron (Menteri ATR) dapat dukungan yang luar biasa, dapat tanah di Mojokerto 150 hektare, di Tangerang kurang lebih tujuh hektare. Nah dari Pak Erick hari ini luar biasa, yang pertama kami mensinergikan ya dengan BTN," ujar Ara. 

Ara mengatakan, akan bertemu dengan direksi BTN besok malam dan memberi sinyal gebrakan baru dalam sektor pembiayaan perumahan. Ara menegaskan, kehadiran negara dalam sektor perumahan rakyat. 

Ara menyampaikan, terdapat tiga kunci utama untuk mendukung program 3 rumah per tahun Prabowo. Yakni, harga tanah yang murah, efisiensi bahan bangunan, dan insentif. Ara berharap upaya ini dapat didukung oleh seluruh pihak karena memiliki tujuan mulia dalam menyediakan rumah bagi masyarakat. 

"Jadi itu yang kami mau lakukan. Kami mohon doanya dari seluruh rakyat Indonesia. Ini bukan pekerjaan sendirian dan ini bukan keberhasilan sendirian. Ini seperti kata Pak Prabowo, super tim. Keberhasilan bersama," ujar Ara.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

UU Tapera Lahir, Buruh Minta Bunga Kredit 0 Persen dan Cicilan 30 Tahun

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya setuju dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Karena program ini sangat positif untuk kaum buruh dan masyarakat, agar mereka memiliki kesempatan untuk bisa memiliki rumah.

“Perumahan adalah hak dasar rakyat, seperti halnya hak atas kesehatan, pendidikan, dan air bersih, program Tapera harus diarahkan agar buruh benar-benar memiliki bisa memiliki rumah,” kata Said dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Menurut Said, dalam pandangan KSPI, skema pengadaan perumahan rakyat adalah rumahnya disiapkan oleh pemerintah sehingga bisa lebih murah dengan DP 0 rupiah, bunga angsuran disubsidi oleh negara sehingga bunganya menjadi 0 persen, tenor minimal 30 tahun agar cicilan lebih rendah, dan apabila tidak mampu membayar bisa dilakukan over kredit.

Untuk itu, KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

“Sebagaimana kita tahu, peraturan ini dibuat sebagai aturan pelaksananaa dari UU No 4 Tahun 2016,” ujarnya.

Pandangan KSPI

Adapun pandangan KPSI terkait dengan revisi tersebut, meliputi:

1. Pemerintah menyiapkan rumah

Perumahan untuk program Tapera disiapkan oleh pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk, sehingga pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah. Dengan demikian, program ini adalah berbentuk rumah. Bukan buruh menabung, kemudian disuruh membeli rumah sendiri.

Dengan rumah yang dibangun oleh pemerintah, maka bisa ditetapkan DP 0 rupiah. Selanjutnya, jika buruh tidak bisa lagi membayar, maka rumah itu bisa di over kredit.

“Jadi program ini tidak akan memberatkan. Dengan harga rumah yang sudah naik, pasti buruh akan mendapatkan keuntungan,” kata Said.

2. Iuran Tapera jangan memberatkan buruh.

Jika di dalam PP No 25 Tahun 2020 tentang Tapera besarnya simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen, KSPI meminta agar direvisi. Sehingga buruh cukup membayar 0,5 persen dan pengusaha membayar 2,5 persen.

Selain itu, KSPI mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oeh negara, sehingga bunga angsuran menjadi 0 persen. Selanjutnya, untuk lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun, agar harganya lebih murah.

3. Peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah dengan upah berapa pun.

KSPI meminta peserta Tapera adalah siapapun yang mendapatkan upah, tanpa harus ada batasan upah minimal. Dengan demikian, buruh yang menerima upah minimum sekali pun, berhak ikut dalam program ini.

Adapun peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah atau yang baru pertamakali mengikuti rumah. Jadi tidak untuk renovasi rumah. Sedangkan untuk renovasi rumah, bisa menggunaka program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi program ini benar-benar diperuntukkan bagi buruh agar bisa memiliki rumah,” katanya.

4. Program ini diawasi dengan ketat

Selanjutnya, KSPI meminta agar pogram ini diawasi dengan ketat. Karena menghimpun dana dari buruh, maka program ini harus diwasi oleh Badan Pengawas yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"KSPI berharap, sebelum dijalankan, PP No 25 Tahun 2020 dilakukan revisi terlebih dahulu sebagaimana yang telah disampaikan di atas," ujar Said.

Menurut Said, prinsipnya KSPI setuju dengan program Tapera. Karena saat ini banyak buruh yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki rumah. Sangat miris ketika melihat buruh bekerja hingga pensiun, namun mereka tetap tinggal di kontrakan yang bisa diusir kapan saja kalau tidak bisa membayar.

“Tapera  adalah solusi agar buruh bisa memiliki rumah. Namun demikian, agar rumah untuk buruh bisa diwujudkan, harus diimbangi peraturan yang jelas,” pungkasnya.

Read Entire Article
Bisnis | Football |