Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku telah menerima surat dari produsen perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat "Apple" beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, menyebut bahwa manajemen Apple ingin menemui langsung Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasminta guna membahas lebih lanjut mengenai rencana penjuala iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, untuk penjualan iPhone keluaran terbaru itu masih terkendala izin edarnya.
“Kita sudah terima (surat dari Apple) Pak Menteri (Perindustrian) sudah terima. Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri," kata Agus saat ditemui di Jakarta, ditulis Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kemenperin mempersilahkan manajemen Apple bertemu dengan Menperin. Namun, ada syaratnya yakni harus bisa mempercepat realisasi investasi di Indonesia.
“Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi komitmen. Kita masih tunggu keputusan mereka," ujarnya.
Pasalnya, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk-produk handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT).
“Kita terbuka dengan siapa saja, (ini kan) berkaitan dengan TKDN. Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN," ujar Eko.
Sebelumnya, produk iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, perangkat elektronik seperti iPhone harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di pasar domestik. Sertifikasi TKDN ini menjadi syarat wajib bagi penjualan perangkat elektronik di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017, produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di Indonesia.
iPhone Minta Tax Holiday Selama 50 Tahun, DPR: Gila, Ini Layak Diblokir
Sebelumnya, Komisi VI DPR turut menyoroti pelarangan masuknya iPhone 16 ke Indonesia. Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir, diketahui penyebab pelarangan tersebut adalah adanya pemintaan Apple soal tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun jika ingin berinvestasi di Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam, menegaskan permintaan tersebut sangat keterlaluan dan bahkan tergolong gila. Oleh karena itu ia menyebut iPhone lyak diblokir dari Indonesia.
"Hari ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia Pak. Tapi, setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, Pak, iPhone ini Pak, memang sudah layak diblokir dari negara kita,," ujar Mufti dalam rapat Komisi VI, Senin (4/11/2024).
"Mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi ternyata mereka mau investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun," sambung Mufti.
Oleh karena itu, Mufti berharap Erick turun tangan dan membantu agar Indonesia tidak bergantung dengan produk iPhone.
"Maka harapan kami, kami minta kepada Menteri BUMN, bapak ini kan jaringan luar biasa pernah menangani sepakbola kelas internasional. Maka kami harap bapak bisa turun tangan dalam hal ini agar kita tidak tergantung dengan namanya iPhone Pak," kata dia.
Merasa Dilecehkan
Menurut Mufti, kemarahan tidak hanya terjadi di tingkat politisi, melainkan juga rakyat Indonesia merasa dilecehkan dengan syarat yang diberikan Apple tersebut.
"Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone. Kalau perlu diblokir semua, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita, Pak. Ini pelecehan kepada negara kita," pungkasnya.