Cair Juni 2025, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS

6 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan akan segera menerima gaji ke-13.

Kepastian pemberian gaji ke-13 ini dituangkan dalam beberapa aturan yang ada. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. 

Kedua aturan itu menyepakati, pemberian bonus tahunan untuk ASN tersebut akan dibayarkan per Juni mendatang. "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025," tulis Pasal 15 PP Nomor 11/2025, dikutip Sabtu (10/5/2025).

Alokasi gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Besarannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Plus, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah (pemda) yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun besaran gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran Gaji PNS

Gaji PNS terendah ada pada golongan 1a, dengan nominal Rp 1.685.700-2.522.600 per bulan. Sementara gaji PNS tertinggi untuk golongan IVe, dengan kisaran Rp 3.880.400-6.373.200 per bulan.

Namun, itu hanya dalam bentuk gaji pokok (gapok) yang belum termasuk tu jangan kinerja (tukin) dan lainnya. Artinya, besaran gaji ke-13 akan berbeda-beda sesuai tingkatan jabatan maupun tukin yang diterima.

Berikut besaran gaji pokok PNS:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II-IV

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
  •  

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Gaji ke-13

Pemerintah Indonesia memastikan akan memberikan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Hal itu termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri dan pensiunan.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo dalam laman Setkab, Sabtu (10/5/2025).

Kebijakan pemberian gaji-13 kepada PNS itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo menuturkan, aparatur negara mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100% bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, ASN daerah diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat. Akan tetapi, hal itu disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo.

Presiden Prabowo menuturkan, gaji ke-13 akan dibayar pada Juni 2025. Ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Paling Cepat pada Juni 2025

Terkait gaji ke-13 PNS, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Hal ini tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berdasarkan PMK 23 Tahun 2025 pada pasal 15, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2025. Berikut bunyi pasal 15:

(1)Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada Juni 2025.

(2)Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah Juni 2025.

(3)Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2025.

Berdasarkan pasal 2, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2025 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Read Entire Article
Bisnis | Football |