Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia memastikan akan memberikan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Hal itu termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri dan pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo dalam laman Setkab, Sabtu (10/5/2025).
Kebijakan pemberian gaji-13 kepada PNS itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo menuturkan, aparatur negara mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100% bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, ASN daerah diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat. Akan tetapi, hal itu disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo.
Presiden Prabowo menuturkan, gaji ke-13 PNS akan dibayar pada Juni 2025. Ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Terkait gaji ke-13 PNS, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Hal ini tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan Gaji ke-13 PNS
Berdasarkan PMK 23 Tahun 2025 pada pasal 15, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2025. Berikut bunyi pasal 15:
(1)Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada Juni 2025.
(2)Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah Juni 2025.
(3)Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2025.
Berdasarkan pasal 2, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2025 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2025
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi PNS aktif, pensiunan, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga PPPK. Kebijakan ini ditegaskan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan inflasi dan kebutuhan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Jadwal Pencairan dan Tujuan Ekonomi
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Waktu pencairan ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu para pensiunan dan ASN yang masih memiliki tanggungan anak atau cucu yang bersekolah.
Berbeda dari THR yang bersifat konsumtif dan dicairkan menjelang Idulfitri, gaji ke-13 PNS memiliki peran lebih strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga secara jangka menengah.
Pemerintah melihat bahwa pencairan bantuan keuangan di pertengahan tahun dapat memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat serta membantu meringankan beban pengeluaran rutin.
"Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan yang telah berjasa. Pencairan Juni diharapkan tepat waktu untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga mereka," ujar Presiden Prabowo.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS 2025 akan disesuaikan dengan gaji pensiun terakhir yang mereka terima. Komponen yang masuk dalam gaji ke-13 ini antara lain:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lainnya, jika ada
Besaran nominal yang diterima akan berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja sebelum pensiun. Misalnya, pensiunan dengan golongan IV yang memiliki masa kerja panjang umumnya akan menerima gaji ke-13 lebih besar dibandingkan pensiunan dari golongan I.
Pemerintah menekankan bahwa seluruh komponen dihitung secara akurat agar bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal. Selain itu, Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini telah dialokasikan dalam APBN 2025 secara memadai.
“Penting bagi kami memastikan bantuan ini bukan sekadar simbolik, melainkan benar-benar mendukung kehidupan sehari-hari pensiunan,” kata juru bicara Kemenkeu dalam konferensi pers terpisah.