Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memproyeksikan, sistem administrasi layanan perpajakan Coretax bisa terbebas dari kesalahan sistem alias bug pada Juli 2025.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo tak menampik, layanan Coretax sejauh ini masih terus memunculkan masalah fungsi yang menyulitkan para wajib pajak.
Ia mencontohkan kendala login dan akses yang pada 10 Februari 2025 lalu masih memerlukan waktu hingga 4,1 detik. Ada juga isu yang disebabkan oleh kegagalan saat membuat kata sandi dengan karakter unik, hingga email dan/atau nomor ponsel belum sama dengan basis data DJP.
"Alhamdulillah, dari 4,1 detik atau 4.100 millisecond untuk akses login ke sistem informasi yang baru, saat ini Alhamdulilah sekitar 0,001 detik. Jadi cukup cepat walaupun masih ada 0,001 detik atau 11 millisecond," kata Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Sabtu (10/5/2025).
DJP juga mencatat berbagai bug yang masih terjadi pada Coretax. Mulai dari kendala dalam melakukan perubahan data profil wajib pajak, gangguan dalam pembuatan tanda tangan elektronik, hingga kendala penerbitan faktur pajak.
"Terdapat kendala penerbitan faktur yang disebabkan bugs atau error pada saat upload faktur pajak dan signing faktur pajak, yang menyebabkan tingginya latensi," jelas Suryo.
Rampung Juli 2025
Suryo melaporkan, proses perbaikan Coretax melingkupi 21 proses bisnis. DJP saat ini sudah selesai memperbaiki tiga isu, yakni business intelligence, knowledge management, dan data pihak ketiga. Sementara 18 proses bisnis lainnya target rampung 31 Juli 2025.
"Kami di Coretax kira-kira meng-organize sekitar 21 bisnis inti. Tiga sudah selesai, beberapa aplikasi terkait dengan bugs error yang ada, dan 18 proses bisnis lain kami terus coba itemize, bugs-nya juga terus kami lakukan perbaikan," bebernya.
"Ekspektasinya, sebelum akhir Juli paling tidak sudah selesai. Mungkin ada yang selesai di Juni, mungkin ada yang selesai di akhir Mei ini. Tapi secara keseluruhan sekitar 18 proses bisnis yang lain kami coba itemize, dan itu yang kami usahakan sebelum Juli sudah bisa diselesaikan," pungkasnya.
Akses Coretax Kini Lebih Cepat
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) menyampaikan sudah ada hasil dari perbaikan sistem administrasi perpajakan baru yakni Coretax System, salah satunya waktu akses aplikasi sistem Coretax.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI dikutip Sabtu (10/5/2025).
Suryo mengaku memang ada isu kendala saat login akses sistem. Sempat memerlukan waktu 4,1 detik untuk mengakses login sistem coretax, dan dirasa lama. Suryo menuturkan, hal itu sudah diperbaiki kini hanya membutuhkan waktu 0,001 detik.
“Kadang suka time out, ada beberapa isu kegagalan membuat kata sandi, email ponsel belum ter-record di data base kami, cara login perlu disampaikan ke publik. Sosialisasi bagaimana cara yang dilakukan. Alhamdulilah 4,1 detik login ke sistem baru,kini alhamdullilah 0,001 detik cukup cepat walaupun meski 0,001, 11 milisecond,” kata dia, dikutip Sabtu, (10/5/2025).
Suryo juga menyampaikan pihaknya juga sudah memperbaiki perubahan data dalam coretax. Ia mengatakan, sejumlah wajib pajak sebelumnya untuk memperbaharui data dan informasi yang diperlukan untuk transaksi menghadapi bugs dan error. Ia mengatakan, saat dilaporkan 10 Februari 2025 ketika rapat kerja dengan komisi XI dilaporkan ada 397 kasus eror terkait perubahan data. Jumlah kasus itu telah berkurang hingga menjadi 18 kasus.
“Terkait perubahan data sampai kemarin cek kembali tanggal 1 sampai tanggal 6 jadi sekitar seminggu tinggal 18 kasus, jadi 18 kasus itu pun sifatnya perlu guidance, secara sistem sudah kami lakukan perbaikan, namun demikian penggunaan perlu guidanance dari teman-teman di lapangan, supaya wajib pajak gunakan sebaiknya,” ujar dia.
Perbaikan Lainnya
Selain itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga menyampaikan mengenai perbaikan terkait kode otorisasi. Hal ini karena ditemui banyak kasus karena otorisasi tidak terbit sehingga faktur pajak tidak dapat ditandatangani secara elektronik.
“Jadi case sampai tgl 10 februari RDP kami lakukan ada 1.000 kasus terjadi, coba lihat setelah fixing bug vendor terkait pemprosesan,alhamdulilah dari tanggal 1 hingga 6 Mei terlaporkan hanya 3 kasus terjadinya isu terkait dengan dengan akuisisi kode otoritasi dengan sistem kami,” ujar Suryo.
Suryo juga mengungkapkan, OTP sistem juga diperkuat dengan memakai one time password agar aman dan menjauhi intruder. Suryo menuturkan, hal itu telah dilakukan perbaikan dan wajib pajak mengamankan data dalam waktu singkat dan dapat pakai OTP sebaik-baiknya.
“SLA (service level agreement-red) 5 menit, namun demikian kejadian 10 Februari 205 masih sering terjadi di atas 5 menit. Time out wajib pajak tak bisa lakukan akses. Lakukan perbaikan sudah selesai, “ujar dia.