Cek Syarat Membuat SKCK hingga Biaya Pembuatan

8 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Butuh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan atau keperluan lainnya? Dokumen ini biasanya diperlukan saat melamar kerja, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat publik pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga pembuatan visa.

Sebelum mengetahui apa saja syarat untuk membuat SKCK baru dan perpanjangan SKCK. Menarik untuk diketahui pengertian SKCK dan hingga kapan masa berlaku SKCK.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri. Penerbitan SKCK ini untuk pemohon atau warga masyarakat untuk menjelaskan tentang ada ataupun tidak ada catatan suatu individua tau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila diperlukan, SKCK dapat diperpanjang, demikian mengutip dari laman skck.polri.go.id.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang diwajibkan atau dipersyaratkan. Kemudian mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Mengapa SKCK penting? Karena SKCK menjadi dokumen penting untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar kerja, pendaftaran CPNS, hingga pembuatan visa ke luar negeri. Pada  2025, proses pembuatan SKCK semakin mudah berkat layanan online. Namun, memahami persyaratan dan prosedur tetap krusial untuk menghindari kendala. Informasi ini akan membantu Anda mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan proses pembuatan SKCK Anda berjalan lancar tanpa hambatan.

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK pada 2025, berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (sebanyak 5 lembar-6 lembar).
  • Akta kelahiran 
  • Formulir biodata yang telah diisi lengkap dan benar.
  • Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri

Sedangkan mengutip laman skck.polri.go.id untuk mengurus SKCK di Polsek, berikut syaratnya:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Pastikan semua dokumen tersebut sudah disiapkan sebelum datang ke kantor polisi. Ketidaklengkapan dokumen akan memperlambat proses pembuatan SKCK Anda.

Cara Membuat SKCK Online dan Langsung

Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor polisi. Untuk pembuatan online, Anda dapat mendaftar melalui situs resmi Polri, lalu menyelesaikan proses verifikasi dan pengambilan sidik jari di kantor polisi terdekat. Sementara itu, untuk proses langsung, Anda dapat langsung datang ke kantor polisi dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.

Perlu diingat untuk keperluan tertentu seperti pendaftaran CPNS dan pengajuan visa, pembuatan SKCK biasanya harus dilakukan di Polres sesuai domisili KTP, bukan di Polsek. Demikian mengutip berbagai sumber, Rabu (14/5/2025).

Setelah semua dokumen terkumpul dan proses verifikasi selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan SKCK.

Biaya Pembuatan SKCK Tahun 2025

Biaya resmi pembuatan SKCK untuk WNI pada 2025 adalah Rp 30.000. Namun, sebaiknya Anda selalu mengecek informasi terbaru di kantor polisi setempat.

Adapun biaya pembuatan SKCK berdasarkan demikian mengutip dari laman polri.go.id:

1.UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

2.UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

3.PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

4.Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Read Entire Article
Bisnis | Football |