Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, buka suara perihal isu soal kenaikan gaji PNS hingga 16 persen.
Rini mengatakan, pihaknya belum pernah membahas wacana kenaikan gaji PNS tersebut. Pun jika itu bakal dilakukan, Kementerian PANRB perlu berkolaborasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya.
"Saya belum pernah ada diskusi. Nanti perlu ada diskusi dengan Kementerian Keuangan. Jadi enggak bisa langsung," ujar Rini di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Besaran Belum Diketahui
Ia juga mengaku belum tahu berapa besaran gaji PNS jika nantinya harus naik. Lantaran kebijakan pengelolaan uang negara berada di tangan Kementerian Keuangan.
"Saya juga belum tahu ini apakah sudah nampak besarannya. Karena memang Kementerian PANRB dengan Kementerian Keuangan tentu harus duduk bersama untuk membahas itu," ucap dia.
Pemerintah sendiri memang membuka kemungkinan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). Seperti tertera dalam Kerangka Ekonomi Mikro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.
Rini pun tidak memungkirinya. Namun, besarannya perlu dikaji lebih mendalam. "Ya memang ada (rencana gaji PNS naik di KEM PPKF), tapi kan tidak menyebut nominalnya," ungkap dia.
Gaji ke-13 PNS Cair Kapan? Berikut Jadwalnya
Pemerintah resmi menetapkan pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk para pensiunan.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk dukungan ekonomi di tengah tantangan inflasi dan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Selain pensiunan PNS, gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS aktif, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan PPPK.
Dalam keterangan resminya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
Jadwal pencairan ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga para pensiunan yang masih memiliki tanggungan anak atau cucu.
Berbeda dengan THR yang dicairkan menjelang Idul Fitri, gaji ke-13 PNS memiliki fungsi jangka menengah yang lebih strategis.
Pemerintah menilai bahwa bantuan keuangan di pertengahan tahun mampu memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 akan disesuaikan dengan struktur gaji pensiun terakhir yang diterima. Komponennya terdiri dari gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.
Besaran akhir yang diterima berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja sebelum pensiun. Pensiunan dengan golongan lebih tinggi, seperti golongan IV, umumnya akan menerima nominal yang lebih besar dibandingkan pensiunan di golongan I.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh komponen dihitung secara akurat agar bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para penerima.