Gaji PPPK Kopdes Merah Putih Ditanggung Negara, Bukan Beban Desa

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) telah mendapat persetujuan pemerintah.

“PPPK atas perintah Bapak Presiden sudah disetujui Mendagri dan Menpan RB, dua atau tiga orang per koperasi,” ujar Zulhas dikutip dari Antara, Kamis (18/9/2025).

Jumlah PPPK yang ditempatkan di tiap koperasi maksimal tiga orang dan minimal dua orang. Penempatan akan diprioritaskan bagi putra-putri daerah setempat. Ia menegaskan, gaji PPPK tersebut tidak dibebankan ke desa atau koperasi, melainkan ditanggung oleh negara melalui APBD maupun APBN.

“Kalau gaji PPPK itu dari APBD atau APBN. Jadi kalau ditanya gajinya (di koperasi) tidak ada,” jelas Zulhas.

Menurutnya, PPPK masih bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari keuntungan koperasi. “Kalau usahanya untung 100 persen, 20 persen untuk pembangunan desa, 30 persen untuk pengurus, dan 50 persen untuk pengembangan usaha,” tambahnya.

Jika kebutuhan tenaga PPPK di suatu daerah lebih dari tiga orang, Zulhas menyarankan agar pemerintah daerah dapat mengajukan kembali ke Kementerian PANRB.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN terkait penempatan PPPK maupun PPPK paruh waktu. “Jadi 16 ribu Kopdes MP kita prioritaskan, kita tempatkan segera PPPK-nya, dan alurnya dipercepat,” kata Bima Arya.

Satu Asisten Bisnis Bertugas Dampingi 10 Kopdes, Segini Gajinya

Sebelumnya, Pemerintah semakin serius mempercepat pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP). Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menegaskan ribuan tenaga pendamping khusus atau Business Assistant akan segera diterjunkan untuk mendampingi koperasi desa.

Setiap satu asisten akan bertugas membina sepuluh koperasi sekaligus. Dengan begitu, kehadiran 8.000 asisten bisnis ini diharapkan mampu memperkuat operasional koperasi desa yang tengah digencarkan pemerintah.

 "Kalau business assistant sudah kita rampungkan, tinggal kita umumkan. Nanti satu business assistant itu akan bertanggung jawab terhadap sepuluh Koperasi Desa," kata Menkop Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Adapun untuk biaya perekrutan hingga penggajian tenaga pendamping ini tidak akan membebani koperasi. Semua anggaran berasal dari kas negara melalui APBN, dan sudah mendapatkan persetujuan DPR.

“Kalau business assistant kan dari kita (Kemenkop), dari APBN. Dan itu sudah disetujui DPR,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi koperasi untuk fokus pada pengelolaan usaha tanpa harus terbebani biaya tambahan bagi tenaga pendamping.

Rekrutmen Berskala Besar

Kementerian Koperasi menggandeng Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPTUI) dalam proses rekrutmen besar-besaran ini. Dari seleksi tersebut, sebanyak 8.000 orang akan dipilih untuk menjadi Asisten Bisnis, dengan honorarium Rp 7,25 juta per bulan.

Tak hanya mendampingi secara administratif, para Asisten Bisnis juga memiliki tugas strategis. Mulai dari mengarahkan koperasi agar terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Koperasi (SIMKOPDES), menyusun rencana bisnis, hingga mendampingi pengajuan pembiayaan ke bank-bank Himbara.

"Ya tapi kira-kira ada 8.000 bisnis asisten yang akan nanti membantu mendampingi koperasi desa kelurahan merah putih," ujarnya.

Read Entire Article
Bisnis | Football |