Heboh Tambang Nikel Raja Ampat, Saatnya Indonesia Gaungkan Pertambangan Hijau

1 day ago 6

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, menyambut baik langkah Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan terhadap empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk ketegasan negara dalam menegakkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan sekaligus memperkuat komitmen terhadap perlindungan kawasan konservasi prioritas nasional.

“Pencabutan izin di Raja Ampat bukan hanya tindakan administratif, tetapi bagian dari pesan kuat bahwa Indonesia sedang menata ulang arah pengelolaan sumber daya alam. Kita ingin dunia melihat bahwa pertambangan di Indonesia bisa dan harus dilakukan secara hijau, adil, dan bertanggung jawab,” ujar Dewi dikutip Jumat (13/6/2025).

Dewi menegaskan bahwa keputusan ini sangat relevan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang memberikan landasan hukum bagi negara untuk menyelesaikan tumpang tindih perizinan, menegaskan fungsi konservasi, serta menata ulang praktik industri ekstraktif agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

Perkuat Posisi Raja Ampat

Ia juga menyoroti pentingnya kebijakan ini dalam memperkuat posisi Raja Ampat sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark, yang telah diakui sejak tahun 2023. Menurutnya, status geopark bukan hanya tentang pengakuan atas keindahan alam, tetapi juga mengandung kewajiban untuk menjaga kelestarian geologi, ekosistem laut, serta budaya masyarakat setempat melalui tata kelola yang profesional dan partisipatif.

Dewi menambahkan bahwa keberhasilan penataan di Raja Ampat harus menjadi model bagi daerah lain, khususnya dalam menyelaraskan investasi dengan perlindungan lingkungan. Ia mendorong agar praktik pertambangan hijau—yakni kegiatan tambang yang meminimalkan emisi, merehabilitasi lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat—dijadikan standar nasional ke depan.

Ia juga mengajak kementerian terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk menjadikan momentum ini sebagai awal dari harmonisasi antara ekologi dan ekonomi, melalui penguatan tata kelola kawasan, edukasi publik, serta pengembangan ekonomi berbasis ekowisata dan ekonomi biru yang melibatkan masyarakat lokal secara langsung.

Kementerian ESDM Pelototi dan Hormati Izin Tambang di Pulau Kecil

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di pulau kecil dan kawasan hutan. Menyusul adanya pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pencabutan empat izin tambang itu dilakukan lantaran aktivitas tersebut dilakukan di wilayah yang dilindungi.

"Berdasarkan evaluasi, ada beberapa hal yang dilanggar. Terus kemudian juga karena dia masuk ke dalam heritage geopark-nya UNESCO," ujar Tri saat ditemui di proyek Tangguh LNG, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, dikutip Kamis (12/6/2025).

Ia pun menyangkal jika langkah pencabutan tersebut dilakukan atas adanya berbagai desakan, termasuk dari pihak asing. "Karena desakan? Enggak ada, enggak ada," serunya.

Selain di kawasan Raja Ampat, Tri tak menampik saat ini ada beberapa kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil. Ia berkomitmen bahwa Kementerian ESDM bakal mengawasi lebih ketat, meskipun belum bisa merinci total ada berapa IUP di wilayah kepulauan.

Adapun merujuk pada Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya.

Tak Semua Izin Tambang di Pulau Kecil Dilarang

Kendati begitu, Tri menyampaikan, tidak semua izin aktivitas pertambangan di pulau kecil dilarang. Merujuk pada aturan, ada beberapa pengecualian terhadap kegiatan tambang di pulau-pulau kecil.

"Dicek lagi, (izin tambang di pulau) dihormati perizinannya sampai dengan habis, bahkan dapat dilakukan perpanjangan," ungkapnya.

Adapun mengacu pada Pasal 35 poin K UU 27/2007 (yang tidak mengalami perubahan pada UU 1/2014), setiap orang dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Read Entire Article
Bisnis | Football |