Kesepakatan Tarif Resiprokal Amerika-Indonesia, Barang AS Bakal Bebas TKDN

13 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Amerika Serikat (AS) dan Indonesia sepakat menyusun Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Reciprocal Trade Agreement) yang akan memperkuat hubungan ekonomi kedua negara dan membuka akses pasar lebih luas bagi para eksportir.

Kesepakatan ini diumumkan dalam kerangka perundingan perdagangan bilateral yang mengarah pada penghapusan hampir seluruh hambatan tarif.

Perjanjian ini akan menjadi kelanjutan dari hubungan ekonomi jangka panjang yang telah terjalin sejak penandatanganan Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) pada 16 Juli 1996.

Salah satu isi dari kesepakatan tersebut yaitu pengecualian persyaratan kandungan lokal untuk perusahaan dan produk asal AS. Ini artinya, barang-atau produk yang masuk dari AS akan dibebaskan dari persyaratan kandungan lokal atau yang di Indonesia disebut Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Hal ini tertuang dalam poin 4 Reciprocal Trade Agreement, yang berbunyi:

"Kedua negara (Amerika Serikat dan Indonesia) akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif di Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di sektor prioritas, termasuk pengecualian persyaratan kandungan lokal untuk perusahaan dan produk asal AS, penerimaan kendaraan dengan standar keselamatan dan emisi federal AS, pengakuan sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan obat-obatan, penghapusan beberapa persyaratan pelabelan, pengecualian ekspor AS (kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya) dari sejumlah ketentuan, penyelesaian isu-isu kekayaan intelektual lama seperti yang diidentifikasi dalam Special 301 Report USTR, serta mengatasi kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian," seperti dikutip dari laman www.whitehouse.gov, Rabu (23/7/2025).

Isi Kesekapatan Tarif Resiprokal AS-Indonesia

Berikut ketentuan utama dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Indonesia akan mencakup hal-hal berikut, dikutip dari laman www.whitehouse.gov, Rabu (23/7/2025).

1. Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif untuk seluruh jenis produk industri serta produk makanan dan pertanian dari AS yang diekspor ke Indonesia.

2. Amerika Serikat akan menurunkan tarif timbal balik menjadi 19 persen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Executive Order) 14257 tanggal 2 April 2025 atas barang-barang asal Indonesia. AS juga dapat mengidentifikasi komoditas tertentu yang tidak tersedia secara alami atau tidak diproduksi di dalam negeri untuk mendapatkan pengurangan tarif tambahan.

3. AS dan Indonesia akan merundingkan aturan asal barang (rules of origin) yang memfasilitasi dan memastikan manfaat dari perjanjian ini terutama dirasakan oleh kedua negara. 

4. Kedua negara akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif di Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di sektor prioritas, termasuk pengecualian persyaratan kandungan lokal untuk perusahaan dan produk asal AS, penerimaan kendaraan dengan standar keselamatan dan emisi federal AS, pengakuan sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan obat-obatan, penghapusan beberapa persyaratan pelabelan, pengecualian ekspor AS (kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya) dari sejumlah ketentuan, penyelesaian isu-isu kekayaan intelektual lama seperti yang diidentifikasi dalam Special 301 Report USTR, serta mengatasi kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian.

Berikutnya

5. Indonesia juga akan menghapus hambatan terhadap ekspor AS, termasuk penghapusan pembatasan impor atau persyaratan lisensi untuk barang rekondisi AS atau komponennya, penghapusan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman, serta penerapan praktik regulasi yang baik.

6. AS dan Indonesia juga berkomitmen untuk mengatasi serta mencegah hambatan terhadap produk makanan dan pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk pengecualian dari semua rezim lisensi impor (termasuk persyaratan commodity balance), menjamin transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, pemberian status tetap Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk semua produk tanaman asal AS yang relevan, serta pengakuan terhadap pengawasan regulasi AS, termasuk pencantuman semua fasilitas daging, unggas, dan produk susu AS, serta penerimaan sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas AS.

7. Indonesia juga berkomitmen untuk mengatasi hambatan dalam perdagangan digital, jasa, dan investasi, termasuk memberikan kepastian terkait transfer data pribadi ke luar wilayahnya ke AS, menghapus garis tarif HTS untuk “produk tidak berwujud” dan menghentikan kewajiban deklarasi impor yang terkait, mendukung moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di WTO secara langsung dan tanpa syarat, serta melaksanakan Joint Initiative on Services Domestic Regulation secara efektif, termasuk menyampaikan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO.

8. Indonesia berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil langkah nyata untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja.

9. Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak-hak tenaga kerja yang diakui secara internasional, termasuk melarang impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa atau kerja wajib, merevisi undang-undang ketenagakerjaan guna memastikan hak pekerja atas kebebasan berserikat dan perundingan bersama, serta memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.

Selanjutnya

10. Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan mempertahankan perlindungan lingkungan yang tinggi serta menegakkan hukum lingkungan secara efektif, termasuk memperbaiki tata kelola sektor kehutanan dan memberantas perdagangan kayu ilegal, mendorong ekonomi yang lebih efisien dalam penggunaan sumber daya, melaksanakan sepenuhnya Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan, serta memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur, serta perdagangan satwa liar ilegal.

11. Indonesia akan mencabut pembatasan ekspor ke AS atas komoditas industri, termasuk mineral penting.

12.AS dan Indonesia berkomitmen memperkuat kerja sama ekonomi dan keamanan nasional untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok dan inovasi, melalui tindakan bersama dalam menghadapi praktik perdagangan tidak adil oleh negara lain, serta kerja sama dalam pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan pencegahan penghindaran bea masuk.

13. Selain itu, AS dan Indonesia mencatat sejumlah kesepakatan dagang komersial yang akan datang antara perusahaan-perusahaan kedua negara, termasuk Pengadaan pesawat senilai 3,2 miliar USD, Pembelian produk pertanian seperti kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas dengan nilai total sekitar 4,5 miliar USD, Pembelian produk energi seperti LPG, minyak mentah, dan bensin dengan estimasi nilai sebesar 15 miliar USD.

Dalam beberapa minggu mendatang, AS dan Indonesia akan merundingkan serta menyelesaikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik ini, mempersiapkannya untuk penandatanganan, dan melaksanakan formalitas domestik sebelum perjanjian ini mulai berlaku.

Read Entire Article
Bisnis | Football |