Moratorium Pinjol Masih Lanjut, OJK Tak Buka Izin Buat Perusahaan Baru Tahun Ini

7 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melanjutkan moratorium pinjaman online (pinjol) di 2026 ini. OJK masih lebih dahulu membenahi proses bisnis pinjaman daring (pindar) di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan pihaknya belum akan membuka moratorium tersebut.

"Masih (moratorium berlaku). Kita ini lah supaya rapi dulu ya, supaya siap, ready," kata Agusman, ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dikutip Kamis (26/3/2026).

Seperti diketahui, OJK saat ini memiliki daftar pindar resmi yang diakui. Totalnya mencapai 95 pindar yang berizin dan diawasi OJK. Di luar daftar itu, akan masuk sebagai kategori pinjol ilegal karena tak berizin resmi OJK.

Atas moratorium peer to peer lending (P2P Lending), jumlah 95 pindar legal tadi kemungkinan belum akan bertambah. Agusman mengatakan, masih membuka kemungkinan moratorium dicabut bagi pindar sektor produktif, meski pada dasarnya perlindungan konsumen jadi perhatian utama.

"Produktif kita upayain, kan bunganya jauh lebih rendah ya supaya bisa diakses sama masyarakat. Tapi kan situasi berbagai hal dinamikanya juga banyak di lapangan, kalau yang fraud itu gimana? kan kasihan," tutur dia.

OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital yang merugikan masyarakat. Melalui pengawasan intensif dan koordinasi bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK secara aktif menindak entitas ilegal yang beroperasi di ruang digital.

Sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.

Dalam periode yang sama, OJK menerima 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 5.470 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 1.295 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 27 pengaduan terkait gadai ilegal. Tingginya jumlah pengaduan pinjaman online ilegal menunjukkan bahwa praktik tersebut masih menjadi perhatian utama dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Sejak 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Friderica dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Februari 2026, Selasa (3/3/2026).

Ratusan Ribu Laporan Masuk

Selain penindakan entitas ilegal, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran juga mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026, IASC telah menerima 477.600 laporan, yang terdiri dari 243.323 laporan yang disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan dan 234.277 laporan yang disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC.

Upaya Blokir

Dalam laporan tersebut, sebanyak 809.355 rekening telah dilaporkan dan 436.727 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 566,1 miliar. Selain itu, IASC juga menemukan 75.711 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

Upaya pemblokiran tersebut turut berdampak pada pemulihan dana masyarakat. Hingga 26 Februari 2026, IASC berhasil mengembalikan Rp 167 miliar kepada 1.072 korban scam atau penipuan digital yang dananya berhasil diblokir dari 15 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

“IASC telah berhasil mengembalikan Rp 167 miliar yang merupakan dana dari 1.072 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” pungkasnya.

Read Entire Article
Bisnis | Football |