Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih melakukan upaya pencarian terhadap Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radhika Jaya atau Investree.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menuturkan, pihaknya terus mengupayakan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kebutuhan.
"Saya belum ada update terbaru tapi yang terakhir memang kita akan terus mengupayakan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kebutuhan yang kita lakukan dalam proses untuk penegakan hukum,” kata Mahendra kepada wartawan di acara The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE), Selasa (12/11/2024).
Mahendra menambahkan, otoritas akan memprioritaskan kasus-kasus yang merugikan masyarakat. Meskipun begitu, Mahendra menyebut industri P2P Lending telah memberikan manfaat besar untuk masyarakat dengan nilai pinjaman ini sudah berada di atas Rp 700 triliun.
OJK resmi mencabut izin usaha Investree, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Pencabutan ini disebabkan oleh pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan kinerja buruk yang mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
Keputusan tersebut merupakan upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
OJK juga telah meminta Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan memperbaiki kinerjanya, namun hingga batas waktu yang ditentukan, permintaan ini tidak dapat dipenuhi.
OJK Buru Bos Investree yang Lagi di Luar Negeri
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024. Selain itu, OJK juga akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk membawa pulang Adrian Asharyanto Gunadi yang saat ini tengah berada di luar negeri.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail menjelaskan, pencabutan izin usaha Investree tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
"Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat," jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).
Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.
OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.
Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Buru Adrian Asharyanto Gunadi
Ismail menjelaskan, OJK telah, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.
Langkah tersebut adalah menilai Kembali Pihak Utama (PKPU) Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.
"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," kata dia.
OJK juga akan memproses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
OJK akan memblokir rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK terus menelusuri aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan;
"Mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum," kata dia.
Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Siapakah Adrian Asharyanto Gunadi?
Untuk diketahui Adrian Asharyanto Gunadi adalah pentinggi Investree yang saat ini izinnya dicabut OJK karena gagal bayar pengembalian dana investasi dari para lender.
Adrian Gunadi merupakan pendiri Investree bersama dengan Amir Amiruddin. Adrian berpengalaman di sektor perbankan, bahkan sempat menduduki jabatan Managing Director Retail Banking salah satu bank besar di Indonesia.
Adrian Gunadi lantas mendirikan Investree pada Oktober 2015 dan menjadi salah satu perusahaan fintech yang awal beroperasi di Indonesia.
Adrian menjadikan Investree sebagai platform yang memperluas layanan sektor jasa keuangan non-bank, dengan fungsi mempertemukan lender dan borrower dalam rangka akses pendanaan.