Pemprov Buka Lowongan PPSU Jakarta 2025, Intip Gajinya

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 1.600 lowongan sebagai Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2025. PPSU ini akan bertugas menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di tingkat kelurahan.

Pendaftaran rekrutmen PPSU dapat dilakukan secara langsung di keluarhan dan kecamatan. “Jadi pendaftarannya boleh di kelurahan. Pendaftarannya di 267 kelurahan. Bahkan di kecamatan pun bisa,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/4/2025).

Adapun proses rekrutmen akan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, tersedia 1.100 lowongan dan 506 posisi lainnya akan dibuka pada awal tahun mendatang.

Adapun Pemprov DKI Jakarta menyediakan opsi pendaftaran daring lewat situs resmi www.jakarta.go.id/loker. Proses pendaftaran online dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dijamin transparan, akuntanbel dan tanpa pungutan biaya apapun.

Lalu berapa gaji yang akan didapatkan jika lolos seleksi?

Bagi pelamar yang lolos seleksi dan resmi menjadi tugas PPSU, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp5.396.791 per bulan.

Selain itu, Pemerintah mengingatkan masyarakat proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun, dan seluruh tahapan dilakukan secara resmi dan terbuka. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Syarat Pendaftaran

Berikut syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pelamar:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat

Memiliki KTP DKI Jakarta (prioritas), pelamar dari luar Jakarta tetap dipertimbangkan

Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun (batas usia maksimal sedang dikaji untuk diperpanjang menjadi 60 tahun)

Mampu membaca dan menulis

Surat keterangan sehat dari puskesmas

Surat pernyataan bebas KKN

Surat keterangan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK, atau FKDM 

Apa saja Tugas PPSU?

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan pasal 4 , ruang lingkup pelaksanaan PPSU tingkat kelurahan meliputi penanganan:

a.prasarana dan sarana jalan

b.prasarana dan sarana saluran

c.prasarana dan saran ataman

d.prasarana dan sarana kebersihan

e.prasarana dan sarana penerangan jalan umum.

Berikut rincian penanganannya:

Penanganan prasarana dan sarana jalan itu antara lain perbaikan jalan berlubang di wilayah kelurahan, perbaikan dan pengecatan kanstin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah kelurahan, dan perbaikan trotoar jalan yang rusak dan atau berluang di wilayah kelurahan.

Untuk penanganan prasarana dan sarana saluran antara lain perbaikan saluran rusak di jalan lingkungan atau local, pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan lingkungan atau local. Selain itu, pelaporan segera Pembangunan dan aktivitas yang berpotensi menganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada perangkat daerah terkait melalui lurah.

Penanganan Lainnya

Penanganan prasarana dan sarana taman terdiri atas:

a. pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan;

b. pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan;

c. pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan;

d. pengambilan pot-pot rusak yang mengganggu lingkungan;

e. pemeliharaan RTH di wilayah Kelurahan; dan

f. pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Perangkat Daerah terkait rnelalui Lurah.

Untuk  Penanganan prasarana dan sarana kebersihan antara lain:

a. penyapuan jalan di wilayah Kelurahan;

b. pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan;

c. pembersihan coretan-coretan dan papan informasi liar di ruang publik wilayah Kelurahan; dan

d. pembersihan jalan, saluran mikro, taman dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.

Untuk penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum antara lain:

a. penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan;

b. penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan;

c. pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal; dan

d. pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.

Read Entire Article
Bisnis | Football |