Pengecer Bisa jadi Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Simak Caranya

12 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan bahwa pembelian LPG 3 kg akan dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina mulai tanggal 1 Februari 2025. Pertamina Patra Niaga segera mengambil langkah untuk memfasilitasi akses masyarakat dalam menemukan titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang ada di sekitar mereka.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat (JBB) PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa masyarakat di wilayah Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat dapat memperoleh tabung LPG 3 kg di pangkalan agen resmi Pertamina yang terdapat di wilayah masing-masing.

"Per 3 Februari 2025, terdapat 49.875 pangkalan LPG 3 kg yang tersebar di 3 provinsi wilayah Regional Jawa Bagian Barat sehingga masyarakat dapat melakukan pembelian di pangkalan ini. Kami juga membuka kesempatan serta mendorong para pengecer untuk menjadi pangkalan agen resmi Pertamina sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ungkap Eko.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini merupakan periode penyesuaian pola pembelian khususnya bagi yang selama ini melakukan pembelian tabung LPG 3 kg di pengecer.

"Penerapan kebijakan ini membuat masyarakat yang selama ini mendapatkan tabung LPG 3 kg di pengecer dengan harga yang lebih tinggi beralih dengan melakukan pembelian di pangkalan agen resmi Pertamina. Kami berharap agar masyarakat dapat memeperoleh harga tabung sesuai HET dan peruntukannya," tambah Eko.

Untuk itu, Pertamina terus berkomitmen untuk menjaga stok di lembaga penyalur LPG yakni agen dan pangkalan resmi Pertamina dan pihaknya berharap agar masyarakat tidak panik dalam melakukan pembelian tabung LPG 3 kg.

"Stok di pangkalan terus kami pastikan tersedia sesuai dengan jadwal pengiriman tabung di pangkalan masing-masing. Kami berharap masyarakat tidak panik dan dapat membeli tabung LPG 3kg sesuai dengan HET," tutup Eko.

Pertamina Patra Niaga Regional JBB berkomitmen untuk terus memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan menjaga kualitas LPG yang disalurkan kepada konsumen. Untuk informasi mengenai layanan dan keluhan mengenai produk Pertamina, konsumen dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 atau email [email protected].

Cara Buat Akun OSS

Mengutip Kanal Hot Liputan6.com, untuk mengajukan izin usaha dapat melakukannya dari mana saja secara online melalui Online Single Submission (OSS). OSS ini penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS diselenggarakan berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berikut cara membuat akun OSS:

1. Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/

2. Begitu laman terbuka, klik tombol Daftar/Masuk. Setelah itu, klik tombol Daftar.

3. Laman registrasi akan terbuka. Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.

4. Setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit.Anda akan menerima email verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.

5.Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.

6. Akses kembali laman di atas, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.

7. Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.

8. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

9. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.

10. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan / atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan. 

Cara Cek Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg

  • Buka situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
  • Pilih tanda panah di kolom Lokasi Pangkalan Terdekat
  • Cari lokasi pangkalan terdekat dari posisi Anda yang muncul
  • Untuk mengetahui lokasi yang tepat, klik Rute
Read Entire Article
Bisnis | Football |