Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemerintah mengubah status pengecer Elpiji bersubsidi atau LPG 3 kg menjadi agen resmi dinilai tidak efektif dalam mengatasi penyaluran tidak tepat sasaran. Sebab itu dibutuhkan ketegasan peraturan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Pengamat Kebijakan Energi Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria mengatakan, saat ini peraturan terkait penyaluran Elpiji bersubsidi tepat sasaran masih abu-abu, sebab itu pengangkatan pengecer menjadi agen resmi tidak menjamin besaran subsidi Elpiji akan berkurang karena dianggap penyaluran bisa tepat sasaran.
"Persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait Elpiji subsidi pada dasarnya bukanlah soal distribusi atau penyaluran juga tidak pula terkait soal harga eceran, tetapi buat pemerintah adalah lebih kepada meningkatnya beban subsidi Elpiji 3 kg yang juga berkaitan dengan meningkatnya kuota," kata Sofyano, Senin (3/2/2025).
Menurut Sofyano, jika pengangkatan pengecer sebagai pangkalan Elpiji subsidi dimaksudkan agar penyaluran Elpiji subsidi tepat sasaran, maka hal ini harusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas Elpiji bersubsidi bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi.
Penetapan pengguna yang berhak atas elpiji 3kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga dan Usaha Mikro, terbaca abu-abu akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah yakni pangkalan dan pengecer dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli Elpiji bersubsidi.
Sofyano melanjutkan, di sisi lain ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang Pengguna usaha mikro yang boleh menggunakan LPG 3kg dalam pelaksanaan di lapangan, lebih dipahami bahwa usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro.
"Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi Pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan," tuturnya.
Link dan Cara Cek Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementrian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Pertamina Patra Niaga gerak cepat menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada disekitar lokasi masyarakat
"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut Heppy mengatakan bahwa secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk membeli langsung di Pangkalan resmi.
"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," tutur Heppy.
Keuntungan lain, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakst dapat memastikan berat LPG 3kg."Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," tutup Heppy.
Cara Cek Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg
- Buka web https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
- Pilih tanda panah di kolom Lokasi Pangkalan Terdekat
- Cari lokasi pangkalan terdekat dari lokasi Anda yang muncul
- Untuk mengetahui lokasi tepat, klik Rute
Pengecer LPG 3 Kg Wajib Punya NIB, Warung Kecil Aman?
Pemerintah pengatakan bahwa pengecer LPG 3 kilogram (Kg) bisa mendapatkan pasokan dan berjualan tabung gas melon. Caranya dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di Sistem Online Single Submission (OSS)
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Famhy Radhi mengatakan, kebijakan agar mengecer LPG 3 Kg memiliki NIB ini menyulitkan masyarakat.
Dia menilai, aturan pembatasan ini bisa mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berpihak kepada rakyat kecil.
"Maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan," kata Fahmy dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Dia menilai, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka.
"Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin," ujar Fahmy.
Dia turut menyoroti syarat warung-warung bisa ikut menjual LPG 3 kg, salah satunya dengan mengajukan sebagai penjual resmi. Namun, hal itu dinilai sulit dipenuhi oleh para pengecer di warung-warung kecil.
"Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar," tegasnya.
Demi Tepat Sasaran
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik kebijakan larangan tidak ada lagi pengecer tabung gas LPG 3 Kg. Prasetyo menyebut, kebijakan itu untuk merapikan penerima subsidi elpiji 3 Kg.
"Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya. LPG 3 Kg ini kan adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (2/2/2025).
Pemerintah, kata Prasetyo, berharap penerima LPG 3 Kg hanya pihak-pihak yang berhak. Ia juga membantah larangan pengecer LPG 3 Kg hanya untuk mempersulit masyarakat.
Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita pinginnya diterima oleh yang berat kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak," ujarnya.
"Kita cuma mau merapikan semuanya. Supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," sambungnya.