Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bersifat dinamis mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri, sehingga dapat ditinjau ulang terkait dengan isinya.
Hal ini disampaikan Budi saat merespons kemungkinan adanya revisi Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurut Budi, peraturan tersebut dapat ditinjau setiap saat, sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.
"Bukan revisi tapi review, review itu kan setiap saat berulang. Sering saja bilang bahwa Permendag terkait dengan kebijakan impor atau Permendag 8 itu kan dinamis, dia akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita, kita nggak boleh kaku juga," kata Budi dikutip dari Antara, Senin (4/11/2024).
Budi mengatakan, pihaknya akan meminta masukan dari kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan tinjauan terhadap Permendag 8/2024.
Namun demikian, ia menyebut belum ada rencana untuk merevisi aturan tersebut. Menurut Budi, apa yang tercantum dalam Permendag 8/2024 sudah sesuai dengan tujuannya, yakni melindungi industri tanah air dari gempuran barang impor.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan tidak ada masalah dengan isi aturan tersebut, sehingga tidak ada urgensi untuk direvisi.
Permendag 8/2024 mengatur perihal impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya bisa dilakukan dengan pertimbangan teknis. Selain itu, dalam Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024 telah diatur mengenai kuota impor pakaian jadi.
"Jadi sebenarnya, Permendag ini sudah membantu ya semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," ujar Budi.
Mendag Bantah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Bikin Sritex Pailit
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri. Hal ini sekaligus membantah tudingan Sritex tentang penyebab industri tekstil kesulitan.
Permendag ini, yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024, menurut Budi, belum lama diterapkan namun sudah menimbulkan kekhawatiran di sejumlah perusahaan.
“Permendag 8 ini kan baru berlaku beberapa bulan, masa perusahaan sudah mati,” ungkapnya di Sukoharjo, Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Kamis (31/10/2024).
Justru Lindungi Industri Tekstil
Peraturan ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang memperketat aturan impor tekstil untuk mengurangi tekanan terhadap industri lokal.
“Tekstil yang diatur di Permendag 8 justru memiliki perlindungan lebih karena impor harus berdasarkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian,” jelas Budi.
Kuota Impor Dibatasi
Salah satu poin utama dalam Permendag 8 Tahun 2024 adalah penerapan batas kuota impor pakaian dan produk tekstil tertentu untuk mengendalikan masuknya produk asing ke pasar dalam negeri.
“Selain itu, sudah lama ada kebijakan bea masuk antidumping untuk tekstil, yang juga merupakan bentuk perlindungan yang sudah diberlakukan,” tambahnya.
Budi juga menepis anggapan bahwa terbitnya Permendag ini menjadi penyebab penurunan industri tekstil dalam negeri, termasuk dampaknya pada perusahaan besar seperti Sritex.
“Permendag 8 tidak ada kaitannya dengan penurunan industri. Justru ini langkah untuk melindungi. Mungkin mereka kurang memahami kebijakan ini secara utuh,” tegasnya.
Terkait penanganan perusahaan Sritex, Mendag menyebut bahwa isu tersebut telah menjadi tanggung jawab kementerian lain.
Permendag 8 2024 Dituding Biang Kerok Sritex Pailit, Simak Penjelasannya
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. Namun, pemerintah tak ingin pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara ini gulung tikar. Pemerintah akhirnya turun tangan untuk menyelamatkan Sritex.
Pailitnya Sritex ini diduga karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024. Hal ini bahkan diungkapkan langsung Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan.
"Permendag 8/2024 ini jelas mengganggu operasional industri dalam negeri. Banyak teman-teman di sektor tekstil yang terkena dampak langsung," kata Iwan di Kementerian Perindustrian seperti ditulis, Selasa (29/10/2024).
Iwan menambahkan bahwa lonjakan produk tekstil impor akibat Permendag 8 2024 menyebabkan tekanan signifikan pada pelaku usaha lokal, yang pada akhirnya berujung pada tutupnya sejumlah pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi lebih dari 15 ribu karyawan.
Menurutnya, situasi ini telah mengakibatkan ketidakstabilan industri tekstil dalam negeri.
Penjelasan soal Permendag 8 2024
Lantas, tentang apa Permendag nomor 8 tahun 2024 mengatur? bagaimana sejarahnya bisa terbit aturan yang merugikan industri tekstil itu?
Pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan revisi dilakukan karena aturan lama mengakibatkan hambatan impor.
Imbas hambatan itu, lebih dari 26 ribu kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan. Dari 26 ribu kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.
Industri tekstil juga terdampak terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Aturan itu membuat Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari China dan berujung pada aksi demo yang digelar di Kantor Kemendag pada Juli lalu.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) kala itu menegaskan terbitnya beleid itu merupakan hasil rapat terbatas pihak-pihak terkait. Kendati meneken beleid aturan impor tersebut, ia mengaku tak menghadiri rapat terkait karena sedang berada di Peru.
"Saya tidak ikut rapatnya, yang ikut rapatnya Menko Ekonomi, Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang), Menteri Keuangan (Sri Mulyani), dan lain-lain," kata Zulkifli