PNS Bisa Ambil 7 Cuti Ini, Catat!

4 weeks ago 10

Liputan6.com, Jakarta Cuti merupakan hari libur atau istirahat yang dapat dinikmati oleh para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia yang berhasil lolos serangkaian seleksi nantinya. Kebanyakan para PNS yang mengambil cuti digunakan untuk menghabiskan waktu bersama keluarga, liburan, atau mengurus berbagai keperluan lainnya.

Dikutip dari akun instagram resmi BKN yaitu @bkngoidofficial pada Jumat (18/10/2024) Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan perihal peraturan tentang cuti PNS yang mengacu pada Peraturan BKN 24/2027 Jo. Peraturan BKN 7/2021.  

‘’Kali ini kita bahas salah satu ketentuan yang paling bisa jadi pilihan kalian, mulai dari bersenang-senang, cara menghabiskan uang dan tabungan, hingga mencari ketenangan’’ ungkap akun tersebut.

Adapun terdapat 7 jenis cuti yang dapat dinikmati oleh para PNS yaitu seperti:

  1. Cuti Tahunan
  2. Cuti Besar
  3. Cuti Sakit
  4. Cuti Melahirkan
  5. Cuti karena alasan penting
  6. Cuti bersama
  7. Cuti di luar tanggungan negara

Untuk memperoleh update informasi lebih lanjut seputar penerimaan seleksi CPNS dan PPPK 2024, para pelamar dapat langsung mengunjungi laman web instansi masing-masing, sesuai dengan formasi yang dilamar. 

Ingin Sukses Hadapi Tes SKD CPNS 2024? Simak Tips dari MenpanRB Azwar Anas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membagikan sejumlah cara bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 untuk menghadapi tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Pertama, peserta harus mempersiapkan diri sebaik mungkin dengan mempelajari materi soal yang ada di KepmenPANRB.

Anas juga mengimbau peserta yang akan mengikuti tes agar mempersiapkan berkas-berkas yang wajib dibawa saat SKD dan lokasi. Dengan ini, peserta dapat fokus untuk mengerjakan tes CPNS 2024.

"Silakan cermati juga lokasi dan jadwal pelaksanaan dengan baik. Yang paling penting jangan lupa meminta restu dan doa orang tua agar bisa mengikuti semua tahapan dengan lancar,” ujar Menteri Anas dalam keterangan resmi Kamis (17/10/2024). 

Tes SKD CPNS 2024 dilaksanakan selama 100 menit meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Untuk lulus dalam tahapan SKD, setiap pelamar peserta harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang merupakan nilai batas paling rendah kelulusan seleksi. 

"SKD CPNS dilakukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik yang dimiliki pelamar berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku apakah sesuai dengan standar kompetensi dasar PNS,” ujar Anas. 

Anas menegaskan, seluruh peserta SKD CPNS dan masyarakat bahwa seluruh tahapan Seleksi CPNS mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan CAT, hingga penentuan kelulusan sudah terintegrasi dan terkomputerisasi untuk menutup celah kecurangan dan praktik joki. Salah satunya dengan sistem double face recognition.

"Seluruh tahapan, termasuk SKD dengan CAT tidak dipungut biaya. Tidak ada satu pun orang yang bisa membantu kelulusan di tes CPNS tahun ini maupun yang akan datang. Jangan percaya kepada siapapun yang menjanjikan kelulusan,” tutur Menteri Anas. 

3 Juta Peserta

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan, total pelamar seleksi CPNS T.A. 2024 sebanyak 3.568.212. Total peserta yang Memenuhi Syarat sebanyak 3.035.717 peserta dan peserta yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 532.495. 

"Selanjutnya peserta yang Memenuhi Syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti SKD tahun 2024 atau menggunakan nilai SKD tahun 2023,” ujar Haryomo. 

Dalam menempuh tes SKD, Haryomo mengimbau peserta agar teguh dan yakin dengan kemampuan sendiri serta tidak percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"Karena metode CAT BKN ini diawasi langsung oleh masyarakat dengan hasil yang Cepat, Akuntabel, dan Transparan. Kecurangan dalam bentuk apapun tidak akan kami tolerir, dan tidak akan sungkan-sungkan untuk didiskualifikasikan serta ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar dia. 

Read Entire Article
Bisnis | Football |