Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seiring perubahan tersebut, Prabowo membentuk satu badan baru yakni Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan.
Selain itu, ada dua direktorat jenderal (ditjen) baru yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Prabowo juga menghapus Badan Kebijakan Fiskal dari struktur organisasi Kementerian keuangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024.
Pada bab 13 mengenai Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan atau Badan Intelijen Keuangan pada pasal 52 disebut Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri (ayat 1). Kemudian ayat 2 disebutkan kalau Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala.
Pada pasal 53 dijelaskan mengenai tugas Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan tersebut. Pasal 53 menyebutkan kalau Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan.
Lalu apa saja fungsi badan tersebut?
Pada pasal 54 disebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Presiden Prabowo Hapus Badan Kebijakan Fiskal di Kemenkeu, Ini Alasannya
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menghapus Badan Kebijakan Fiskal dari struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu seiring Prabowo merombak struktur organisasi Kemenkeu yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengubah struktur organisasi Kemenkeu. Adapun Perpres 158/2024 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 November 2024, demikian seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024).
Dalam beleid itu, ada dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru antara lain Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Kepada Antara, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menuturkan, peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.
Ditjen Lainnya
Dalam Pasal 14 Perpres 158/2024, dijelaskan tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Ditjen ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi ditjen dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri. Sementara Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
"Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” ujar Deni.
Adapun secara umum, tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Namun, ditjen ini membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45-46.
Sedangkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Alasan Perombakan Struktur Kemenkeu
Deni menuturkan, ada empat alasan yang melatarbelakangi perombakan itu. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini. Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).
Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).
Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS). Kehadiran Perpres 158/2024 mencabut Perpres 57/2020. Dengan demikian, maka susunan organisasi Kemenkeu saat ini adalah sebagai berikut.
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
3. Direktorat Jenderal Anggaran;
4. Direktorat Jenderal Pajak;
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
11. Inspektorat Jenderal;
12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.