Liputan6.com, Jakarta - Tujuh utusan khusus presiden periode 2024-2029 sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa, 22 Oktober 2024. Profesi sebelumnya dari tujuh utusan khusus presiden itu beragam mulai dari selebritas hingga pendakwah.
Akan tetapi, ada empat utusan khusus presiden yang terkait dengan bidang empat ekonomi. Empat utusan khusus presiden bidang ekonomi antara lain Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas.
Lalu ada Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmad Ridha Sabana serta Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan dan Kerjasama Multilateral Mari Elka Pangestu.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Indonesia pada 2024-2029.
Adapun mengutip Antara, keberadaan penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden dan staf khusus presiden dan staf khusus wakil presiden telah diatur saat periode Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.Penetapan perpres itu diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 ketika masih menjabat sebagai presiden.
Seperti salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Pembentukan Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil. Sementara ketentuan terkait Staf Khusus Presiden, diatur jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang.
Gaji Utusan Khusus Presiden
Lalu berapa gaji utusan khusus presiden?
Berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden pada pasal 22 berbunyi hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, pada pasal 2 disebutkan:
“Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 sebulan,”
Mengutip Kanal Bisnis Liputan6.co, selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Selain itu, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan fasilitas lain, yakni rumah dan mobil dinas. Besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian dan lembaga masing-masing.
Berikut Daftar Lengkap Utusan Khusus Presiden Periode 2024-2029
Pemerintah Indonesia menunjuk sejumlah utusan khusus presiden yang memiliki peran strategis dalam berbagai bidang. Berikut adalah daftar utusan khusus beserta bidang tugasnya:
1. Ketahanan Pangan
Muhamad Mardiono ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden untuk bidang ketahanan pangan. Tugasnya meliputi pengembangan strategi dan kebijakan untuk memastikan ketersediaan pangan yang berkelanjutan di Indonesia.
2. Ekonomi dan Perbankan
Setiawan Ichlas menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden dalam bidang ekonomi dan perbankan. Ia bertanggung jawab untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inovasi dan penguatan sektor perbankan.
3. Kerukunan Beragama
Miftah Maulana Habiburrahman, yang akrab disapa Gus Miftah, diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk kerukunan beragama. Fokus utusannya adalah memperkuat toleransi dan dialog antarumat beragama di Indonesia.
4. Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
Raffi Farid Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden untuk pembinaan generasi muda dan pekerja seni. Ia berperan dalam mengembangkan potensi generasi muda serta mendukung industri seni dan kreatif.
5. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Ahmad Ridha Sabana ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden untuk bidang usaha mikro, kecil, dan menengah, serta ekonomi kreatif dan digital. Tugasnya adalah mendukung pengembangan UMKM dan mempromosikan inovasi di sektor digital.
6. Perdagangan dan Kerjasama Multilateral
Mari Elka Pangestu berperan sebagai Utusan Khusus Presiden untuk perdagangan dan kerjasama multilateral. Ia bertugas memperkuat hubungan dagang Indonesia dengan negara lain serta memfasilitasi kerjasama internasional.
7. Pariwisata
Zita Anjani ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden untuk bidang pariwisata. Tugasnya meliputi pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan dan menarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.