Reformasi Birokrasi Cegah Anggaran Bocor Rp 128,5 Triliun

4 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengklaim, reformasi birokrasi telah berhasil mencegah potensi pemborosan anggaran hingga Rp 128,5 triliun.

Rini mengatakan, salah satu program strategis dalam reformasi birokrasi yakni Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP).

SAKIP mendorong sinergi kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan nasional secara kolaboratif, efektif, dan efisien. Menggantikan pendekatan instansional yang belum selaras dan belum optimal mendukung outcome bersama.

"Dalam 2 tahun terakhir penerapan SAKIP, kita sudah berhasil mencegah potensi pemborosan dari APBN dan APBD sekitar lebih kurang Rp 128,5 triliun. Hal ini tentunya tidak lepas dari program reformasi birokrasi yang telah terkonsolidasi dalam kegiatan stranas pencegahan korupsi," ujarnya dalam Rakor Kebijakan RB 2025-2029 di Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Lebih lanjut, Rini menyampaikan, 2025 jadi garis finis pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2010-2025, sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan GDRBN 2025-2045.

GDRBN 2025–2045 dirancang untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional, dengan visi birokrasi kelas dunia. Reformasi dilakukan bertahap hingga 2045 melalui transformasi digital, penguatan kolaborasi, dan tata kelola adaptif berbasis manusia dan inklusif.

Menurut dia, GDRBN 2025–2045 akan menjadi tonggak penting dalam transformasi birokrasi Indonesia. Dengan visi utama menciptakan birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas, dengan pendekatan yang fokus pada kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

"GDRBN menargetkan perubahan mendasar di berbagai aspek, mulai dari transformasi digital pemerintahan hingga peningkatan kompetensi aparatur, menciptakan kelembagaan yang lincah, hingga pelayanan publik berkualitas serta inklusif," ungkapnya.

Capaian Reformasi Birokrasi

Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto melaporkan capaian reformasi birokrasi di sepanjang 2024.

Pada 2024, Tim Penilai Nasional (TPN) melakukan evaluasi reformasi birokrasi pada 628 instansi, terdiri dari 82 kementerian/lembaga, 38 provinsi, dan 508 kabupaten/kota.

Erwan menyampaikan, kementerian/lembaga memiliki rata-rata indeks RB 82,98 atau naik 6.17 poin. Pemerintah provinsi memiliki rata-rata indeks RB 74,63 atau naik 4.92 poin, sedangkan pemerintah kabupaten/kota memiliki rata-rata 69,46 di tahun 2024 atau naik 10.14 poin dari tahun sebelumnya.

"Kami mendorong instansi dengan capaian indeks RB di atas rata-rata untuk membagikan praktik terbaiknya. Kami juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam implementasi Reformasi Birokrasi, dan mengajak untuk terus memperkuat kolaborasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," tuturnya.

Pemindahan ASN ke IKN Bakal Disusun Ulang pada 2026, Ini Alasannya

Sebelumnya, proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mundur jauh dari target awal. Lantaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih menyesuaikan kebutuhan PNS di IKN, menyusul adanya restrukturisasi pemerintah oleh Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih. 

Untuk itu, Menpan RB Rini Widyantini mengatakan, dirinya telah mengeluarkan surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025, terkait penundaan pemindahan ASN ke IKN. 

Inti surat tersebut adalah pemindahan kementerian/lembaga dan ASN yang direncanakan 2024 belum dapat dilaksanakan. Mengingat terjadinya penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih. Dan, kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya," jelasnya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (22/4/2025).

Selain itu, Rini melanjutkan, IKN hingga akhir 2025 juga masih melakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN. Seiring adanya perubahan jumlah kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih.  

"Jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh bapak Presiden," imbuh Rini. 

Penataan Organisasi

Seiring berlangsungnya proses penataan organisasi dan tata kerja dari sejumlah kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih, tentunya jumlah ASN yang akan hijrah ke ibu kota baru bakal turut dilakukan penyesuaian. 

Rini mengutarakan, proses penyesuaian itu pastinya akan diikuti dengan penyelarasan dari sisi sumber daya manusia aparatur (SDMA), juga penataan aset kelembagaan sesuai postur Kabinet Merah Putih. 

"Pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang, dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan ini jadi relevan, terarah dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional," ungkapnya. 

Read Entire Article
Bisnis | Football |