Sri Mulyani Beri Insentif PPN Buat Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Jelang Lebaran

4 weeks ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) diberikan untuk pembelian tiket pesawat dalam rangka membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Lebaran.

Pemerintah menanggung enam persen untuk PPN, sedangkan sisanya lima persen oleh masyarakat. Dengan demikian, potongan harga tiket pesawat yang didapatkan sekitar 13-14 persen.

Seiring hal itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan, PMK-18/2025 tersebut ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan berlaku pada 1 Maret 2025.

"Latar belakang penerbitan PMK-18/2025 ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri," kata Dwi dalam keterangan DJP, Jumat (7/3/2025).

Selain itu, PMK-18/2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 antara lain sebagai berikut. Pertama, PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% dari Penggantian.

Kedua, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian.

Promosi 1

Pokok Aturan Lainnya

Ketiga, penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Keempat, PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai dari 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Kelima, badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Skema Penyampaian Rincian Transaksi PPN

Kemudian wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN.

Adapun waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan paling lambat 30 Juni 2025.

"Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau," pungkasnya.

Harga Tiket Pesawat Diskon 14%, PSC Bandara Turun 50%

Sebelumnya, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) resmi menurunkan tarif jasa kebandarudaraan untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat pada periode angkutan lebaran 2025.

Direktur Utama InJourney Maya Watono menjelaskan InJourney siap mendukung kebijakan penurunan harga tiket pesawat untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama Ramadan dan Idul Fitri 1446H.

Dia menambahkan, InJourney berharap dapat menyukseskan kebijakan ini dengan memberikan penurunan tarif jasa kebandarudaraan.

"Selain itu, InJourney juga akan mempersiapkan bandara-bandara di bawah InJourney Airports untuk menyambut lonjakan kedatangan masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, sehingga musim mudik tahun ini dapat berlangsung dengan lancar dan menciptakan multiplier effect yang luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi,” katanya, Minggu (3/2/2025).

Sementara itu, Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi menuturkan penurunan tarif berlaku di seluruh bandara yang dikelola InJourney Airports, yakni penurunan masing-masing sebesar 50% untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) dan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U). 

Penurunan Tarif PJP2U

“Penurunan tarif PJP2U berdampak langsung pada penurunan nominal tiket pesawat, dan penurunan tarif PJP4U membantu operasional maskapai. Penurunan dua tarif jasa kebandarudaraan ini menjadi kontribusi nyata InJourney Airports dalam menurunkan harga tiket pesawat," tegasnya.

“Kami berharap penurunan tarif jasa bandara ini dapat mendukung mobilitas masyarakat selama masa Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ujar Faik Fahmi.

Penurunan harga tiket pesawat dapat mendorong bergeliatnya lalu lintas penerbangan dan mewujudkan pemerataan ekonomi sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo - Gibran.

Tarif Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 37 bandara InJourney Airports diturunkan sebesar 50% bagi penumpang pesawat yang memesan tiket penerbangan rute domestik kelas ekonomi dan penerbangan _extra flight_ pada periode 1 Maret - 7 April 2025 dengan periode keberangkatan penerbangan pada 24 Maret - 7 April 2025. 

PJP2U atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) adalah tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan di dalam tiket pesawat. Ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan sudah termasuk tarif PJP2U. Sehingga, penurunan tarif PJP2U secara langsung berpengaruh terhadap nominal harga tiket. 

Read Entire Article
Bisnis | Football |