Sri Mulyani Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas K/L, Imbas Defisit APBN Melonjak?

4 days ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas (Perjadin) kementerian/lembaga (K/L). Pemangkasan anggaran perjalanan dinas K/L ini pun diputuskan hingga 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024. 

Pemangkasan anggaran ini tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyoroti instruksi penghematan belanja K/L, termasuk perjalanan dinas terjadi seiring pelebaran defisit APBN yang mulai melonjak. Hal ini terutama dengan upaya Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin program-programnya segera berjalan. 

"Khawatir lonjakan defisit di akhir tahun membuat pemerintah harus lakukan front loading utang secara signifikan untuk siapkan alokasi belanja di awal 2025,” ungkap Bhima kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

"Saat ini Paling cepat memang hemat perjalanan dinas,” ia menambahkan. 

Ia memperkirakan, instruksi penghematan kemungkinan tidak berhenti pada perjalanan dinas, tetapi juga beberapa proyek pemerintahan sebelumnya yang dinilai bukan prioritas.

"Upaya untuk mencari penghematan anggaran masih akan terus dilakukan. Perlu dilihat juga penghematan perjalanan dinas meski bisa hemat APBN tapi banyak maskapai penerbangan, sektor transportasi dan hotel berharap akhir tahun siklus perjadin dapat mendongkrak omzet," jelas Bhima.

Bhima mencatat, pada kuartal ketiga 2024 belanja masyarakat untuk perjalanan dan rekreasi sedang melambat, terlihat dari pertumbuhan akomodasi makan minum hanya tumbuh 8,3% yoy melambat dibanding 2023 dan 2022.

Sri Mulyani Potong Anggaran Perjalanan Dinas 50%

Sebelumnya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian dan lembaga tak bisa ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Alasannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L).

Tak main-main, Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024. Pemangkasa anggaran ini tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L.

Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.

Hal Dikecualikan

Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.

Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing.

Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.

Read Entire Article
Bisnis | Football |