Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran rekrutmen Bintara Prajurit Karier (PK) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) 2024 gelombang 2 dibuka sejak 28 Oktober 2024 lalu dan ditutup tanggal 14 November 2024. Pelamar lulusan minimal SMA, MA, SMK berusia 17-22 tahun bisa mendaftar.
TNI AD, atau Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, adalah salah satu cabang dari TNI yang fokus pada operasi pertahanan di darat. Tugas utama mereka adalah menjaga kedaulatan negara, melindungi keutuhan wilayah NKRI sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, serta membela bangsa dari berbagai ancaman.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, TNI AD berada di bawah Markas Besar TNI, bersama dengan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara, yang semuanya beroperasi secara terkoordinasi di bawah kepemimpinan Panglima. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat secara resmi membuka pendaftaran Rekrutmen Bintara PK Gelombang II Tahun Anggaran 2024.
Sedangkan Bintara adalah orang yang memimpin satuan kecil di militer, setingkat komandan regu. Mereka punya tugas dan tanggung jawab yang sangat penting, bisa dibilang mereka merupakan tulang punggung satuan.
Gaji dan Tunjangan TNI AD 2024: Berapa Sih?
Gaji terbaru untuk prajurit TNI diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya. Nah, buat kamu yang penasaran, berikut ini adalah rincian gaji Bintara TNI AD 2024 berdasarkan pangkatnya:
Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400
Tunjangan Kinerja TNI!
Selain gaji, Bintara juga dapat tunjangan kinerja atau yang sering disingkat tukin. Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Semua prajurit TNI, di tiga matra (AD, AL, AU), mendapatkan tunjangan yang ditentukan berdasarkan pangkat mereka. Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Seputar Pendaftaran
TINGKAT DAERAH
- Pendaftaran Online/validasi/daftar ulang : 28 Oktober s.d. 14 November 2024
- Rik/Uji tingkat Panda (Administrasi, Kesehatan, Jasmani dan Pendataan Litpers) : 2 s.d. 19 November 2024
- Sidang pemilihan tingkat Panda : 20 November 2024Pengumuman tingkat Panda : 22 November 2024
TINGKAT PUSAT
- Calon tiba di tempat Rik/Uji tingkat Sub Panpus : 26 November 2024
- Rik/Uji tingkat Sub Panpus (Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Psikologi dan Litpers) : 27 s.d. 8 Desember 2024
- Pengumuman tingkat Sub Panpus : 10 Desember 2024
- Pembukaan Pendidikan : 16 Desember 2024
Lokasi / Tempat Pendaftaran :
Calon datang ke Ajendam/Ajenrem lokasi anda dengan membawa formulir daftar online sesuai jadwal yang tertera di dalam formulir daftar online. Blanko dinas, blanko Rikmin dan blanko riwayat hidup dibawa hanya dalam rangka menerima penjelasan cara pengisian.
Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui website resmi TNI AD di https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/bintara-ad