Liputan6.com, Jakarta - Ribuan buruh mulai turun ke jalan untuk aksi demontrasi pada Kamis ini. Alasan ribuan buruh turun ke jalan ini menuntut kenaikan upah minimum hingga pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja. Rencananya, demo tidak hanya akan dilakukan pada hari ini tetapi berlangsung secara bergelombang pada 24-31 Oktober 2024.
Dalam aksi ini akan melibatkan ratusan ribu buruh, termasuk guru, di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Untuk mengamankan aksi buruh ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, kepolisian mengerahkan 1.270 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa.
"Personel yang dilibatkan dalam pengambilan berjumlah 1.270 personel," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, personel gabungan disebar ke beberapa titik. Diantaranya, disekitar kawasan Monas. "Sasaran pengamanan area Monas Jakarta," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalulintas di sekitar lokasi unjuk rasa. Namun, pemberlakuan bersifat situasional dengan melihat eskalasi di lapangan.
"Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan, apabila jumlah massa tidak banyak, lalin normal seperti biasa," ucap dia.
Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau kepada peserta unjuk rasa untuk tetap berpedoman pada regulasi sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Silahkan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas," ucap dia.
Tuntutan Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan para buruh akan turun ke jalan secara bergelombang usai Pelantikan Presiden 2024 atau pada 24-31 Oktober 2024. Ini akan melibatkan ratusan ribu buruh, termasuk guru, di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan dua isu utama, yaitu kenaikan upah minimum tahun 2025 dan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
Mereka menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen. Menurutnya, penetapan kenaikan upah ini tidak boleh menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang upah minimum, karena peraturan tersebut saat ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“KSPI dan Partai Buruh telah mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja yang menjadi dasar PP tersebut. Oleh karena itu, KSPI menolak penggunaan PP Nomor 51 sebagai dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2025 dan meminta Menteri Ketenagakerjaan ad interim tidak mengambil keputusan apa pun terkait upah sebelum hasil uji materi diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).
Aksi demonstrasi buruh selama tujuh hari berturut-turut ini akan dilakukan secara serempak di beberapa daerah dan bergelombang di daerah lain. Pada 24 Oktober, aksi dimulai di Jakarta, di mana ribuan buruh akan berkumpul di depan Istana Negara.
Menyebar ke Berbagai Daerah
Setelah itu, aksi akan menyebar ke berbagai daerah, seperti Jawa Barat hingga Kepulauan Riau, Batam, hingga ke berbagai kota industri dan pertambangan seperti Surabaya, Medan, Makassar, Kendari, dan Timika pada 25 Oktober, diikuti oleh wilayah-wilayah lainnya hingga 31 Oktober 2024.
"Di beberapa wilayah, aksi akan dilakukan secara bergelombang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing serikat buruh di daerah tersebut,” imbuhnya.
Selain tuntutan kenaikan upah, KSPI dan Partai Buruh juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
Said Iqbal menekankan selama dua tahun terakhir, upah buruh tidak naik atau hanya mengalami kenaikan yang berada di bawah tingkat inflasi, sehingga daya beli buruh terus menurun.
Situasi ini diperburuk oleh kabar bahwa pemerintahan yang baru akan menetapkan upah minimum di bawah tingkat inflasi, sebuah langkah yang sangat tidak adil bagi buruh. Oleh karena itu, ratusan ribu buruh akan turun ke jalan untuk memastikan hak mereka dipertahankan dan diakui.