3 Bandara Kembali Berstatus Internasional, Ini Alasan Menhub

7 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Tiga bandara kembali berstatus internasional. Hal ini bagian dari strategi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat sektor pariwisata dan mobilitas masyarakat.

Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/5/2025).

"Ini yang kami buka (kembali statusnya menjadi bandara internasional). Jadi, kami memberikan penekanan pada ekonomi, kemudian pariwisata, dan juga keagamaan. Nah ini yang menjadi tiga di antaranya pertimbangan kenapa kami buka statusnya," ujar Menhub Dudy Purwagandhi dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis,8 Mei 2025.

Tiga bandara yang dikembalikan statusnya menjadi bandara internasional adalah Bandara SMB II Palembang, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Menhub Dudy menuturkan, keputusan mengembalikan status internasional itu setelah mempertimbangkan sebelumnya bandara tersebut memang pernah menyandang status yang sama sebelum akhirnya dicabut akibat pandemi COVID-19.

Diungkapkan pula pencabutan status internasional saat pandemi karena penurunan drastis lalu lintas penerbangan. Akan tetapi, saat ini kondisi telah pulih dan trafik penumpang bahkan melampaui masa sebelum COVID-19.

Oleh karena itu, dia menilai, sudah tidak relevan lagi mempertahankan status penutupan bandara internasional jika trafik penumpang menunjukkan pemulihan yang signifikan serta kebutuhan konektivitas makin meningkat.

Dudy Purwagandhi mengatakan, keputusan itu juga mempertimbangkan pentingnya pemulihan ekonomi daerah, peningkatan sektor pariwisata, serta kebutuhan layanan keagamaan seperti perjalanan haji dan umrah masyarakat Indonesia.

Ia menuturkan, tidak semua bandara internasional akan dibuka kembali sekaligus karena sebagian hanya untuk event tertentu dan tidak menunjukkan trafik penumpang yang signifikan secara reguler.

Pertimbangan lainnya adalah aspek keekonomian yang diperhitungkan oleh maskapai karena pada akhirnya keputusan melayani rute internasional tergantung pada kelayakan bisnis penerbangan tersebut.

Pertimbangan Kemenhub

Menhub Dudy menuturkan, keputusan mengembalikan status internasional itu setelah mempertimbangkan sebelumnya bandara tersebut memang pernah menyandang status yang sama sebelum akhirnya dicabut akibat pandemi COVID-19.

Diungkapkan pula pencabutan status internasional saat pandemi karena penurunan drastis lalu lintas penerbangan. Akan tetapi, saat ini kondisi telah pulih dan trafik penumpang bahkan melampaui masa sebelum COVID-19.

Oleh karena itu, dia menilai, sudah tidak relevan lagi mempertahankan status penutupan bandara internasional jika trafik penumpang menunjukkan pemulihan yang signifikan serta kebutuhan konektivitas makin meningkat.

Dudy Purwagandhi mengatakan, keputusan itu juga mempertimbangkan pentingnya pemulihan ekonomi daerah, peningkatan sektor pariwisata, serta kebutuhan layanan keagamaan seperti perjalanan haji dan umrah masyarakat Indonesia.

Harapan Menhub

Ia menuturkan, tidak semua bandara internasional akan dibuka kembali sekaligus karena sebagian hanya untuk event tertentu dan tidak menunjukkan trafik penumpang yang signifikan secara reguler.

Pertimbangan lainnya adalah aspek keekonomian yang diperhitungkan oleh maskapai karena pada akhirnya keputusan melayani rute internasional tergantung pada kelayakan bisnis penerbangan tersebut.

Saat ini, kata dia, terdapat sejumlah bandara internasional di Sumatra seperti Aceh, Kualanamu, Bangka Belitung, Palembang, Padang, dan Batam serta di Jawa seperti Halim, Kertajati, Yogyakarta, Solo, Kediri, dan Surabaya.

Menhub menegaskan, pemberian izin internasional selama 2 tahun sambil pihaknya mengevaluasi.

Dengan perubahan status ini, Dudy berharap kedatangan wisatawan mancanegara meningkat dan memberi dampak positif pada perekonomian daerah terkait.

Ada Permintaan Daerah

Selain itu, dia menyatakan pengembalian status internasional tiga bandara itu berdasarkan permintaan pemerintah daerah dan hasil kajian lintas kementerian yang menunjukkan urgensi peningkatan konektivitas wilayah.

Dudy menuturkan, koordinasi dengan kementerian terkait menghasilkan kesimpulan bahwa pembukaan kembali status internasional layak dilakukan seiring dengan pertimbangan kebutuhan ekonomi dan potensi pengembangan sektor pariwisata daerah.

Dudy menilai, berbagai kementerian telah memberikan evaluasi dan rekomendasi positif terkait dengan dampak pencabutan status sebelumnya, yang dinilai menghambat potensi mobilitas dan pertumbuhan wilayah.

Berdasarkan masukan tersebut, Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan kembali status internasional guna mendukung agenda pemulihan ekonomi, penguatan konektivitas global, serta peningkatan daya saing destinasi nasional.

Read Entire Article
Bisnis | Football |