Liputan6.com, Jakarta Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 menjadi kabar gembira bagi para pekerja yang memenuhi syarat. Pemerintah berupaya meringankan beban ekonomi para pekerja melalui program ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bantuan subsidi upah (BSU) 2025 sebesar Rp 600.000 sudah dicairkan kepada sekitar 11,46 juta penerima.
"Bantuan subsidi upah, yang untuk angka di bawah Rp 3,5 juta untuk UMP dan UMK, ini sudah terserap 11,46 juta. Sehingga masih ada sekitar sisa dari target 17,3 juta penerima," jelas dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Lalu, bagaimana cara pencairan BSU tahap 2? Kapan perkiraan waktu pencairannya? Apa saja yang perlu dipersiapkan?
Pencairan BSU tahap 2 diperkirakan akan dimulai pada pekan pertama atau kedua bulan Juli 2025. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima. Proses ini penting agar bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang berhak.
Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah BSU tahap 2 sudah cair. Informasi ini penting agar penerima dapat segera memanfaatkan dana bantuan. Berikut adalah panduan lengkap cara mengecek dan mencairkan BSU tahap 2.
Cara Cek Status Pencairan BSU Tahap 2
Terdapat beberapa metode untuk mengecek status pencairan BSU tahap 2. Pengecekan ini bisa dilakukan secara online maupun offline, memberikan kemudahan bagi para penerima manfaat.
- Website BPJS Ketenagakerjaan: Lakukan pengecekan secara berkala pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Notifikasi Bank Himbara: Pastikan nomor handphone Anda aktif dan terhubung dengan layanan perbankan.
- Cek Saldo Rekening: Cara paling mudah adalah dengan memeriksa saldo rekening Anda.
Jika Anda lolos verifikasi, pada website BPJS Ketenagakerjaan akan muncul pesan "Dana Telah Disalurkan" atau "Sudah Masuk Rekening". Selain itu, Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri) akan mengirimkan notifikasi melalui pesan atau aplikasi mobile banking jika dana BSU sudah masuk ke rekening Anda. Pastikan nominal yang masuk adalah Rp 600.000.
Cara Pencairan BSU Tahap 2 Melalui Kantor Pos
Selain melalui Bank Himbara, pencairan BSU juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos. Metode ini memberikan alternatif bagi penerima yang mungkin tidak memiliki rekening bank atau mengalami kendala dalam mengakses layanan perbankan.
Untuk mencairkan BSU melalui Kantor Pos, penerima harus membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian, kunjungi kantor pos terdekat dan ambil nomor antrean. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas Anda. Jika lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan secara tunai atau melalui Pos Giro.
Penting untuk diingat bahwa proses pencairan BSU melalui Kantor Pos tidak dapat diwakilkan. Penerima harus datang sendiri untuk melakukan verifikasi dan pengambilan dana. Pastikan Anda membawa dokumen lengkap dan asli untuk mempercepat proses pencairan.
Syarat Penerima BSU yang Wajib Diketahui
Untuk memastikan BSU diterima oleh mereka yang berhak, pemerintah menetapkan beberapa syarat penerima yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini bertujuan untuk menargetkan bantuan kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.
- WNI dengan NIK Valid: Penerima BSU harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Gaji/Upah Maksimal: Penerima BSU memiliki gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas agar dapat menerima BSU. Jika Anda memenuhi syarat namun belum menerima BSU, segera hubungi pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Informasi Tambahan dan Imbauan
Proses verifikasi dan validasi data calon penerima BSU dilakukan secara ketat oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan diterima oleh pekerja yang berhak dan menghindari penyalahgunaan dana.
Pemerintah berharap BSU dapat membantu pekerja menghadapi tantangan ekonomi dan menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Untuk mendapatkan informasi resmi dan terpercaya mengenai BSU, selalu kunjungi situs web resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Waspadai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan hindari memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Tanggal informasi ini valid per 04 Juli 2025.