Melalui Layanan Pospay, Kemnaker Permudah Pencairan BSU 2025

7 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ingin pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 lebih efisien dengan menghadirkan digitalisasi layanan Pospay.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menuturkan, kemitraan bersama PT Pos Indonesia (Persero) khususnya ditujukan bagi penerima yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2.

"Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” kata Sunardi seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/7/2025).

Sunardi menuturkan, penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan administratif.

Proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay.

Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan.

Jika data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat.

Saat pencairan, penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan.

Waspada terhadap Modus Penipuan

Selain itu, Sunardi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU.

Ia menuturkan, seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan jasa perantara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses ini gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi. Pengawasan dilakukan secara ketat agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak,” ujar dia.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis digital, Kemnaker optimistis BSU 2025 akan menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif dalam meringankan beban para pekerja, serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan merata.

Menko Airlangga: BSU 2025 Sudah Cair ke 11,46 Juta Penerima

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bantuan subsidi upah (BSU) 2025 sebesar Rp 600.000 sudah dicairkan kepada sekitar 11,46 juta penerima.

"Bantuan subsidi upah, yang untuk angka di bawah Rp 3,5 juta untuk UMP dan UMK, ini sudah terserap 11,46 juta. Sehingga masih ada sekitar sisa dari target 17,3 juta penerima," jelas dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pencairan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, pemerintah akan menyalurkannya kepada sekitar 3,69 juta penerima.

Hingga 24 Juni 2025, Menaker melaporkan, pemerintah telah menyalurkan BSU kepada sekitar 2,45 juta penerima

"Sampai dengan Selasa, 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan 3.697.836 penerima, tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang," jelasnya beberapa waktu lalu.

Pemerintah pun akan kembali memberikan bantuan subsidi upah tahap kedua kepada sekitar 4,5 juta penerima. Namun, Yassierli belum memberikan rincian pasti kapan bantuan dana dari program stimulus ekonomi tersebut bakal cair.

Bank Himbara dan PT Pos Indonesia

Secara proses pencairan, pemerintah bakal memfasilitasi penyaluran BSU melalui empat bank Himbara, plus Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada para penerima yang tidak memiliki rekening dari kelima bank tersebut.

"Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara. Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh," terang Yassierli.

"Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya," bebernya. 

Syarat Penerima BSU

Menaker turut memaparkan syarat-syarat bagi pekerja yang berhak menerima BSU. Yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

"Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan, atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, atau upah minimum provinsi (UMP) bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkannya," ungkap dia.

"Dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit TNI/Polri. Dan persyaratan terakhir diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan," tuturnya

Read Entire Article
Bisnis | Football |