Pendaftaran Asisten Bisnis Kopdes Merah Putih Diperpanjang, Catat Jadwal Terbarunya

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) resmi memperpanjang masa pendaftaran Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hingga 16 September 2025.

Keputusan ini diumumkan oleh Kemenkop melalui akun Instagram resminya, yakni @kemenkop. "Pendaftaran Asisten Bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diperpanjang hingga 16 September 2025, loh! Yuk, #SobatKop manfaatkan kesempatan ini dan segera daftarkan dirimu sekarang juga,” tulis Kemenkop dalam unggahannya.

Dengan diperpanjangnya tahap ini, tahapan seleksi berikutnya otomatis turut menyesuaikan. Seleksi administrasi nantinya bersifat sistem gugur, sehingga hanya kandidat yang lolos yang bisa lanjut ke tes tahap 1 potensi akademik pada 18-19 September 2025

Hasil tes tahap 1 potensi akademik akan diumumkan pada 20 September, dilanjutkan sesi tes tahap 2 psikotes dan wawancara pada 21–22 September. Adapun pengumuman akhir peserta yang diterima akan dipublikasikan pada 29 September 2025.

Dengan adanya perpanjangan, masyarakat khususnya generasi muda yang tertarik terjun ke dunia koperasi, masih memiliki kesempatan untuk mendaftar. Asisten Bisnis nantinya bertugas mendampingi koperasi dalam manajemen usaha, pencatatan keuangan, hingga strategi pengembangan bisnis.

Jadwal Terbaru

Kebutuhan formasi Asisten Bisnis mencapai 8.000 orang dengan tawaran gaji Rp7,25 juta per bulan dan masa kontrak selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2025. Formasi ini akan mendampingi para pengurus koperasi di 80.000 titik, satu asisten bisnis akan mendampingi 10 Koperasi.

Berikut rincian jadwal terbarunya:

  • Pendaftaran: 9 - 16 September 2025
  • Pengumuman Administrasi: 17 September 2025
  • Tes Tahap 1 (Tes Potensi Akademik): 18 - 19 September 2025
  • Pengumuman Tes Tahap 1: 20 September 2025
  • Tes Tahap 2 (Psikotes, Proposal Bisnis & Wawancara Berbasis Video): 21 - 22 September 2025
  • Pengumuman Final: 29 September 2025

Kemenkop Minta Notaris di Indonesia Bantu Pembentukan Kopdes Merah Putih

Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) meminta dukungan penuh dari asosiasi atau kelompok notaris Indonesia seperti Kelompok notaris pendengar dan pemikir (Kelompencapir) dan asosiasi notaris lainnya untuk dapat melakukan percepatan dalam upaya pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, menegaskan keberadaan notaris menjadi sangat vital, karena menjadi bagian penting dalam pemenuhan Badan Hukum/ legalitas Kopdes/ Kel Merah Putih.

Menurutnya, percepatan ini diperlukan karena target pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih dapat dilakukan pada 12 Juli 2025 beriringan dengan momentum Peringatan Hari Koperasi Nasional.

"Kami berharap dukungan dari teman-teman notaris karena keberadaan bapak/ ibu semua sangatlah penting. Saat ini sudah mulai banyak desa-desa yang menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi desa," ujar Wamenkop Ferry Juliantono dalam diskusi ke 63 yang digelar oleh Kelompencapir secara daring dengan tema "Mengenal Koperasi Desa Merah Putih", Kamis (24/4/2025).

Peran Notaris

Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih dan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih, Notaris berperan dalam penerbitan Akte Pendirian Koperasi yang sah berdasarkan berita acara dari pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdesus) di tingkat desa/ kelurahan.

Setelah memiliki Akte Pendirian Koperasi, selanjutnya dilakukan pengesahan oleh Kementerian Hukum cq Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Read Entire Article
Bisnis | Football |