Menkeu Purbaya Enggan Hapus Kewajiban Pajak Buat BUMN Kategori Ini

5 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) enggan menghapus kewajiban pajak bagi sejumlah kategori BUMN. Menyusul adanya permintaan insentif pajak dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Purbaya mengatakan, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani meminta penghapusan kewajiban pajak sejumlah BUMN. Namun, Purbaya enggan mengabulkannya.

"Nah, yang enggak dikasih, dia minta keringanan pajak beberapa perusahaan. Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau enggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya," ungkap Purbaya, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Dia menegaskan lagi, BUMN yang diusulkan itu tidak bisa diberikan keringanan atau penghapusan kewajiban pajaknya. Apalagi, permohonannya atas tindakan masa lalu.

Kemudian, perusahaan itu disebut sudah mencatatkan untung bahkan ada keterkaitan dengan perusahaan asing.

"Ya enggak bisa. Itu kan udah terjadi masa lalu, dan perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," tegas Purbaya.

Selektif Beri Keringanan Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal memberikan keringanan pajak bagi BUMN dengan tujuan tertentu. Misalnya, untuk keperluan konsolidasi perusahaan pelat merah.

Hal tersebut merespons permintaam Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani. Purbaya menegaskan, pemberian insentif itu dilakukan secara selektif.

"Yang memang sesuai dengan peratuan yang kita kasih, yang enggak ya enggak dikasih, kan gitu, ada yang dikasih ada yang enggak," kata Purbaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Keringanan Pajak Buat Konsolidasi BUMN

Dia menjelaskan, BUMN yang bisa mendapat keringanan pajak adalah yang akan melakukan konsolidasi. Sesuai dengan permintaan Danantara untuk menghapus pajak atas proses konsolidasi yang dilakukan.

"Kan seperti jual-beli antara satu perusahaan ke perusahaan lain. Dia (Rosan) bilang itu kalau selalu bayar pajak semua ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi kita kasih waktu berapa tahun. Kasih kita waktu 2-3 tahun ke depan," ungkapnya.

Setelah masa 3 tahun itu selesai, Purbaya akan menetapkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Setelah itu setiap corporate action kita akan charge. Kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara kan baru dan itu juga proyek pemerintah. Jadi itu hal yang wajar," jelas dia.

Read Entire Article
Bisnis | Football |